SOLOPOS.COM - Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. (google)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menuntaskan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Selanjutkan tim Kejari akan menentukan status kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan.

Kasi Intel Kejari, Guyus Kemal, mengatakan penyelidikan kasus laporan dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo telah memasuki tahap akhir. Sebanyak 15 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan kasus dugaan korupsi tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka dari kalangan pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, warga, termasuk pegawai Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar. “Penyelidikannya sudah selesai. Sudah tahap akhir untuk menyimpulkan apakah akan ditingkatkan ke penyidikan atau dihentikan,” kata Guyus ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga: Sempat Mangkir, Kades Berjo Penuhi Panggilan Kejari Karanganyar

Disinggung bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan sejauh ini apakah menemukan unsur dugaan korupsi atau sebaliknya, Guyus mengaku belum bisa menyimpulkannya. Tim penyidik Kejaksaan perlu menelaah dan mempelajari hasil penyelidikan yang dilakukan.

Hasil telaah inilah yang akan menentukan apakah kasus naik ke tahap penyidikan atau dihentikan. Pihaknya menargetkan pengusutan laporan atas kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Berjo rampung sebelum Lebaran nanti.

“Tunggu saja hasilnya nanti. Kami perlu menyimpulkan kasus ini naik ke penyidikan atau dihentikan,” katanya.

Guyus mengakui didatangi sejumlah warga Berjo yang menanyakan perkembangan pengusutan kasus tersebut. Warga itu lantas diminta bersabar dan menunggu hasil pengusutan yang dilakukan kejaksaan.

Baca Juga: Kejari Karanganyar Periksa Lagi Kades Berjo Terkait Kasus Ini

Sebagaimana diketahui penyelidikan kasus ini menindaklanjut aduan dari masyarakat Desa Berjo yang disampaikan awal Januari 2022 lalu. Dalam pemeriksaan, pengurus BUMDes Berjo membawa dokumen perincian seperti biaya pra operasional dan awal operasional pemugaran tanah kas desa di utara objek wisata Telaga Madirda.

Di antaranya dokumen terkait biaya mengurus permasalahan hukum, bukti setoran ke kas Desa Berjo terkait lelang tanah kas desa. Kemudian bagi hasil air dan parkir, bukti sewa alat berat untuk pekerjaan lahan parkir Telaga Madirda, serta bukti dokumen perihal pembenahan flying fox dan kolam renang Telaga Madirda.

Adapun laporan itu berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran Rp2,6 miliar yang dikelola BUMDes, penggunaan dana Rp795 juta untuk proses penyelesaian hukum. Kemudian mengembangkan ke dugaan korupsi pembangunan kawasan parkir yang dikelola BUMDes Berjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya