SOLOPOS.COM - Ilustrasi hukum. (Solopos.com)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polemik tukar guling tanah kas Desa Gedangan, Grogol, Sukoharjo yang berujung saling lapor pejabat desa ke aparat penegak hukum memasuki babak baru.

Penyelidikan kasus dugaan tukar guling tanah kas desa tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Selanjutnya, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Kabupaten Sukoharjo ikut turun tangan dengan melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan aset tanah kas Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, tersebut di ruang rapat Gedung Menara Wijaya, Jumat (16/9/2022).

Rapat koordinasi itu dihadiri perwakilan perusahaan pembeli tanah diduga kas desa, Kantor Pertanahan (Kantah Sukoharjo), Inspektorat, Camat Grogol, dan tokoh masyarakat.

Selain itu ada pula Ketua Tim Inventarisasi Aset Desa Gedangan, Ketua Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) dan Kepala Desa, serta beberapa jajaran Pemda.

Baca juga: Kajari Klaten Ungkap Banyak Tanah Kas Desa Tak Jelas Proses Tukar Gulingnya

“Kami akan menelusuri [beberapa waktu lalu, Kepala Kejaksaan Negeri] Kajari mengatakan ada dokumen pelepasan hak tanah dari IL. Tetapi dokumen ini dari tahun 2017 sampai sekarang tidak menemukan dokumen tersebut,” terang Ketua BPD, Mardiyono saat ditemui usai rapat tersebut.

Mardiyono mengatakan pihaknya akan menelusuri hal itu, siapa yang membuat, kapan dibuat dan untuk apa.

Dia mengaku sudah mengantongi informasi yang berasal dari pernyataan dari beberapa saksi secara tertulis yang mengatakan akta notariat tentang pelepasan hak tanah dari IL diduga baru dibuat dalam waktu dekat ini.

“Akan kami buktikan nanti dengan beberapa keterangan. Selasa kami akan diberikan fotokopian salinan [pelepasan hak tanah] itu dan akan kami pelajari,” jelasnya.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu Kajari bersikukuh tanah tersebut bukan milik Desa Gedangan. Sehingga tidak ada ruislag atau tukar guling namun pelepasan hak tanah dari IL kepada desa.

Baca juga: Terdampak Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Pemdes Karangsari Kesulitan Cari Sawah 6.000 Meter Persegi

“Kami membuat banyak bantahan perihal aset Desa Gedangan atas nama Sarjono [disebut] bukan milik desa,” terangnya.

Dia mengatakan telah memberikan argumen berkaitan dengan pernyataan itu dan hal tersebut dibenarkan oleh Kantah Sukoharjo. Menurutnya Kantah Sukoharjo mengatakan dengan adanya penguasaan fisik sekian tahun bisa mengajukan sertifikat.

Sementara itu perusahaan pembeli tanah menurutnya juga mengakui tanah atas nama Sarjono merupakan salah satu aset untuk mengganti tanah kas Desa Gedangan.

“Kami juga memprotes terkait perbedaan dokumen yang dikeluarkan BPN [Kantah Sukoharjo] dengan data dilapangan. Oleh saksi ahli waris dan saksi yang menggarap dari 1987 menyebut objek dan titiknya sama. Sesuai dengan dokumen ruislag yang kami miliki,” ujar Mardiyono.

Dia mengatakan pihaknya sempat datang ke kejaksaan untuk memberikan informasi keterangan baru tetapi ditolak karena penyelidikan kasus itu dihentikan dan akan diadakan rapat koordinasi yang digelar hari ini.

Baca juga: TUKAR GULING: FMAJ Demo Desak Polda Periksa Calon Bupati Pati

Namun, dia mengatakan hasil koordinasi itu belum membuahkan kesimpulan.

“Pemda belum memberikan kesimpulan itu akan dibahas dulu. Bapak kajari juga sudah menyatakan kasus ini dikajari sudah dihentikan,” terang Mardiyono.

“Dinyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana korupsi tetapi jika ditemukan kembali akan diungkap lagi. Beliau juga mengembalikan kasus ini kepada inspektorat agar dilanjutkan,” terangnya.

Ditanya mengenai Langkah selanjutnya pihaknya mengatakan akan membuat pertimbangan lagi apakah akan membuat aduan resmi atau menempuh jalur hukum lain.

Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sukoharjo, Wawan Pribadi akan melakukan investigasi menerjunkan Komisi I terkait kasus kisruh tanah Desa Gedangan.

Baca juga: Tuntut tukar guling dibatalkan, 4.000 Siswa dan Guru demo



“[Kami mendapat laporan] intinya tanah kas desa kok sekarang menjadi hak pribadi yang ini yang akan kami kaji apakah betul seperti itu atau tidak. Mana yang benar nanti kami panggil pejabat-pejabat terkait termasuk pejabat baru dan lama,” jelasnya saat ditemui dikantornya, Jumat (16/9/2022).

Dalam aduan itu dinyatakan tanah kas desa diduga pindah ke tangan orang lain. Sekaligus banyaknya kejanggalan atas kasus tersebut.

“Semua tertulis [dalam aduan] dan belum saya buka, nanti akan kami pelajari dan segera paling tidak Komisi I saya suruh menyelesaikan untuk mencari keterangan terkait masalah itu. Tentu goalnya nanti dikembalikan sesuai alamatnya, sesuai haknya. Nanti akan kami kembalikan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya