SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK melakukan penggeledahan. (skalanews.com)

Penyelidik KPK kembali kesandung perkara dan dilaporkan ke Bareskrim.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tersandung perkara. Penyelidik KPK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum Ilham Arif Sirajuddin, mantan wali kota Makassar, atas dugaan keterangan palsu dalam akta autentik.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami melaporkan Aminudin sebagai kepala penyelidik KPK terkait keterangan palsu dalam akta autentik,” kata Johnson Panjaitan, ketua tim kuasa hukum Ilham Arif Sirajuddin, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Senin (15/6/2015). Johnson juga akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2015).

Johnson mengungkapkan pihaknya melaporkan penyelidik KPK tersebut karena penerbitan surat perintah penyidikan baru perkara Ilham yang ditandangani atas nama Aminudin. Menurut Johnson sesuai informasi yang ia terima, Sprindik Ilham terbit 5 Juni. Sementara, KPK sendiri belum melaksanakan perintah putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan kliennya tersebut, 12 Mei.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan langkah KPK tersebut, belum menjalankan putusan pengadilan namun telah menerbitkan sprindik baru. “Telah menerbitkan sprindik baru. Kata-katanya sama, semuanya sama,” kata Johnson.

Dalam laporan polisi bernomor TBL/459/VI/2015 Bareskrim, penyelidik KPK tersebut diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang Sumpah dan Keterangan Palsu, 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya