SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan Kepala Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Sutarmin sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana desa senilai kurang lebih Rp200 juta. Penyidik Kejari telah memeriksa sebanyak 41 saksi terkait kasus tersebut.

Plh Kejari Karanganyar, Hasbi, mengatakan Sutarmin ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan dana desa pada 2 Mei lalu. Penetapan tersangka tersebut setelah tim penyidik memeriksa para saksi yang mengetahui kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei lalu. Sekarang resmi tersangka,” ujarnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (17/5/2013).

Kasus tersebut mencuat berawal dari laporan masyarakat desa setempat. Mereka melaporkan dugaan penyelewengan dana desa selama empat tahun mulai 2007-2011. Selama itu, Kades tidak pernah melakukan pertemuan dengan perangkat desa lainnya termasuk Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Trengguli, Jenawi.

Sutarmin diduga melakukan penyelewengan dana desa antara lain penjualan tanah kas desa, menyewakan tanah bengkok milik desa tak sesuai prosedur.

“Jadi penggunaan dana desa yang dilakukan Sutarmin tak dapat dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Rencananya, Sutarmin bakal diperiksa penyidik Kejari pada Senin (20/5/2013) mendatang. Dia bakal dimintai keterangan seputar kasus penyelewengan dana Desa Trengguli.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Sukirno, menjelaskan pihaknya telah memegang alat bukti dengan memeriksa para saksi. Alat bukti tersebut digunakan untuk menetapkan Sutarmin sebagai tersangka.

Sesuai aturan, penyewaan tanah kas desa harus dilelang terlebih dahulu. Namun, Sutarmin tak pernah melelang penyewaan tanah kas desa. Selain itu, Sutarmin tak pernah melibatkan perangkat desa lainnya untuk mengelola dana desa.

“Perangkat desa lainnya tak pernah dilibatkan, bahkan BPD Trengguli juga tidak pernah diundang untuk melakukan pertemuan membahas pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.

Selain itu, uang penyewaan tanah kas desa harus disetorkan ke kas negara melalui bank. Namun, Sutarmin tak pernah menyetorkan uang tersebut. Uang tersebut digunakan untuk keperluannya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya