SOLOPOS.COM - Ilustrasi konser di malam pergantian tahun (Billboard)

Solopos.com, KARANGANYAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menunjukan sinyal lampu hijau untuk penyelenggaraan pegelaran seperti konser musik di Bumi Intanpari. Meskipun begitu, aturan resmi penyelenggaraan masih menunggu surat edaran (SE) dari Pemprov Jateng untuk penerapan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Titis Sri Jawoto, mengatakan meskipun belum menerima edaran resmi, kebijakan pemerintah pusat untuk memperbolehkan konser musik di tengah pandemi Covid-19 bisa diterapkan di Karanganyar. Hal ini lantaran pihaknya sudah memiliki gambaran strategi untuk antisipasi persebaran Covid-19 saat penyelenggaraan konser.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bisa dilakukan [konser]. Permasalahannya adalah mengontrol ketertiban protokol kesehatannya. Kalau gratis dan di ruang terbuka kan susah untuk mengontrol jumlah penontonnya. Kemungkinan bisa dilakukan di dalam gedung dengan membatasi jumlah penonton sesuai aturan 25 persen dari jumlah maksimal dan diwajibkan mematuhi aturan prokes lainnya,” terang dia kepada Solopos.com, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Bak Stonehenge di Inggris, Ratusan Menhir Berjajar di Persawahan Matesih Karanganyar

Harga Tiket Naik

Titis mewacanakan strategi pengendalian jumlah penonton bisa diterapkan penyelenggara dengan menaikan harga tiket konser. Selain itu, penonton konser diwajibkan untuk membawa surat keterangan swab antigen maupun sertifikat vaksin kedua minimal 10 hari setelah penyuntikan. Strategi tersebut diyakini dapat memperkuat benteng pengamanan dari persebaran virus corona.

“Kalau dinaikan harga tiketnya dan wajib bawa swab antigen atau sertifikat vaksin kan dapat dipastikan yang rela melakukannya hanya pecinta musik yang benar-benar konsen dengan keamanan dari Covid-19. Selain dinaikkannya harga bisa menutup kekurangan pemasukan dari penjualan tiket yang sedikit, fungsinya juga bisa mengendalikan jumlah penonton sesuai aturan 25 persen. Jadi penyelenggara tidak rugi, masyarakat bisa menonton konser dengan nyaman dan tenang,” imbuh dia.

Baca juga: Murah! Harga Tanah di Wonogiri Selatan Mulai Rp50.000/Meter, Pantas Dilirik Jadi Sentra Industri

Meskipun begitu, Titis mengaku kebijakan resmi baru akan dikeluarkan setelah Pemkab Karanganyar menerima edaran resmi dari Pemprov Jateng tentang penyelenggaraan konser. Sehingga, kebijakan di tingkat kabupaten akan disesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya