SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Penyelenggara penjualan Blackberry Bold 9790 murah di Pasific Place, kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jumat (25/11) terancam hukuman penjara lima tahun. Sebab, mereka diduga lalai sehingga menyebabkan orang lain terluka.

Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto Sabtu (26/11) mengatakan, pasal yang digunakan adalah pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaian yang mengakibatkan orang luka. Sejauh ini, polisi sedang mendalami pihak yang harus bertanggung jawab dalam kericuhan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sedang intensif memeriksa penyelenggara penjualan Blackberry, baik dari event organizer, Pacific Place, maupun RIM. [miol/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya