Jakarta [SPFM], Penyelenggara penjualan Blackberry Bold 9790 murah di Pasific Place, kawasan Sudirman Central Bussines District (SCBD), Jumat (25/11) terancam hukuman penjara lima tahun. Sebab, mereka diduga lalai sehingga menyebabkan orang lain terluka.
Kepala Kepolisian Resort Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto Sabtu (26/11) mengatakan, pasal yang digunakan adalah pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena kelalaian yang mengakibatkan orang luka. Sejauh ini, polisi sedang mendalami pihak yang harus bertanggung jawab dalam kericuhan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya sedang intensif memeriksa penyelenggara penjualan Blackberry, baik dari event organizer, Pacific Place, maupun RIM. [miol/dev]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi