SOLOPOS.COM - Warga menggunakan hak suara pada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (17/7/2014). Pemungutan suara ulang tersebut digelar karena adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Rabu (9/7/2014) lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Warga menggunakan hak suara pada pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo, Kamis (17/7/2014). Pemungutan suara ulang tersebut digelar karena adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014, Rabu (9/7/2014) lalu. (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Pemungutan Suara TPS 1 Dukuh, Mojolaban, Sukoharjo Diulang

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan agar kewenangan lembaga pengawas pemilihan umum di masa mendatang dapat diperkuat guna mewujudkan pemilu yang lebih demokratis.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hal tersebut menjadi salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari rapat koordinasi terkait evaluasi pemilu legislatif dan pemilu presiden beberapa waktu lalu,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo seperti dikutip Antara, Minggu (21/9/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, rekomendasi yang akan diteruskan ke Bawaslu RI tersebut bagian dari upaya untuk memperbaiki sistem pengawasan pemilu di masa mendatang dan dapat dituangkan dalam Undang-Undang Pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala yang dihadapi pengawas pemilu pada pengawasan pemilu beberapa waktu lalu antara lain, mandulnya kewenangan yang dimiliki panwas pada tiap tahapan pemilu.

“Sebagai contoh, dalam pengawasan tahapan kampanye, panwaslu dalam formulasi peraturan pedoman kampanye kewenangannya sangat terbatas,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, praktis kewenangan panwaslu terbatas hanya dapat mengeluarkan rekomendasi saja.

“Pada tingkat praktis, penegakan hukum ini menjadi masalah, termasuk dalam penertiban alat peraga, panwas hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi tanpa ada kewenangan menindak langsung,” katanya.

Teguh berpendapat bahwa sejak proses penyusunan regulasi pemilu ke depannya perlu melibatkan lembaga pengawas pemilu agar ada sinergitas antara pengawas pemilu dengan penyelenggara teknis seperti Komisi Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya