SOLOPOS.COM - Anggota Satlantas Polresta Solo mengarahkan kendaraan ronda empat asal luar Kota Solo untuk putar balik saat penyekatan di simpang Faroka Jl Slamet Riyadi, Solo, Kamis (6/5/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Satlantas Polresta Solo meminta dua kendaraan berpelat nomor luar kota berputar balik di lokasi penyekatan pemudik simpang Faroka, Kerten, Laweyan, Solo, Kamis (6/5/2021).

Pengemudi dan penumpang kedua kendaraan itu tidak membawa kelengkapan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan tes antigen/PCR. Sementara itu, ada beberapa kendaraan yang diperiksa polisi berpelat luar Solo namun merupakan warga lokal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam penyekatan itu, kepolisian memeriksa identitas pengguna kendaraan, Surat Izin Keluar Masuk, dan Surat Bebas Covid-19. Dalam pengecekan, mayoritas pemilik kendaraan berpelat luar Solo merupakan warga Solo.

Baca Juga: Nama Gemblegan Solo Disebut Berasal Dari Raja Judi, Sejarawan: Itu Ngawur!

Ekspedisi Mudik 2024

Dua kendaraan jenis minibus diminta putar balik petugas di lokasi penyekatan pemudik Kota Solo itu. Kedua kendaraan itu berasal dari Semarang dan Pekalongan.

Pengemudi kendaraan itu mengikuti tes bebas covid-19 dengan hasil negatif. Meskipun negatif mereka diminta putar balik karena tidak membawa dokumen perjalanan yang menjadi persyaratan.

Sementara itu, di Pospam Faroka, Satgas Covid-19 menggelar operasi yustisi. Hasilnya, puluhan pengendara sepeda motor mendapat sanksi dari petugas karena tidak memakai masker.

Baca Juga: Ratusan Pemudik Masuk Solo Saat Pengetatan, Ada Yang Positif Covid-19

Antar Pesanan Kain

Sopir salah satu kendaraan yang diminta putar balik di lokasi penyekatan pemudik Faroka, Suhan, mengaku ke Solo untuk mengantar pesanan kain. Ia tidak mengetahui harus membawa dokumen perjalanan. Karenanya ia pun menerima ketika disuruh putar balik.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, melalui Kanit Turjawalo Satlantas Polresta Solo, AKP Sunyono, kepada wartawan, mengatakan kendaraan asal Pekalongan itu diminta putar balik karena tidak membawa dokumen perjalanan.

Karena pengemudi itu tidak menginap di Solo, mereka diminta putar balik setelah melalui tes kesehatan. “Tadi ada yang dari Semarang, membawa surat bebas Covid-19 tapi tidak membawa surat tugas. Hanya melintas saja saat diperiksa,” imbuhnya.

Baca Juga: Volume Kendaraan Masuk Solo Naik Sejak 3 Hari Menjelang Larangan Mudik

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengakatan alat swab di lima pos kepolisian jumlahnya tidak terbatas. Petugas jaga akan bersiaga selama 24 jam.

“Ada tiga fase, pada fase pertama untuk mengantisipasi pemudik awal, fase kedua pelaksananan penyekatan mudik Lebaran. Sedangkan fase ketiga untuk pemudik setelah Lebaran atau saat arus balik nanti,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya