SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, tengah mengatur arus lalu lintas di perbatasan Kendal-Semarang, Minggu (11/7/2021). (Semarangpos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG – Polrestabes Semarang menambah titik penyekatan arus lalu lintas pada masa PPKM Darurat. Jika sebelumnya, Polrestabes Semarang hanya melakukan penyekatan di 15 lokasi, kali ini bertambah menjadi 26 titik.

Penyekatan tak terkecuali dilakukan di 4 daerah perbatasan seperti Jl. Perintis Kemerdekaan yang menjadi perbatasan Kota Semarang-Kabupaten Semarang atau di depan Taman Unyil. Lalu, perbatasan Kendal-Kota Semarang atau di depan Terminal Mangkang; jalan Kaligawe, perbatasan
Demak-Semarang; dan Jl. Brigjend Sudiarto, Plamongan, Penggaron.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi [penyekatan] di perbatasan Kendal, perbatasan Ungaran, dan dua [titik] di perbatasan Demak,” ujar Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit, dalam keterangan resmi, Minggu (11/7/2021).

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Tol Pemalang: Korban Bertambah, Bus Ngebut Sebelum Menabrak

Sigit menyebut penyekatan juga dilakukan di area dalam kota, terutama jalur masuk tol seperti Exit Tol Jatingaleh, Exit Tol Gayamsari, Exit Tol Krapyak, dan Tol Kalikangkung.

Ia pun mengimbau kepada masyarakat yang akan melintas di jalur perbatasan untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Dokumen itu antara lain surat keterangan negatif tes swab PCR atau antigen. Lalu, sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama, surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Kanalisasi

Pos penyekatan, lanjut Sigit, akan dijaga ketat petugas TNI-Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan, pun diimbau tidak melintas atau akan diputar balik.

Baca Juga: Borong Dagangan PKL Saat PPKM Darurat, Wali Kota Semarang Banjir Pujian Netizen

“Kita akan gunakan pola kanalisasi, yakni di perbatasan Mangkang. Kita siapkan khusus kanalisasi sepeda motor, petugas, dan ambulans, roda empat, dan roda enam sendiri,” tuturnya.

Selain itu, Polrestabes Semarang juga akan menyiapkan spanduk-spanduk yang berisi peringatan dan imbauan dalam radius 5 kilometer (km) sebelum pos penyekatan. Hal itu dilakukan agar pengendara segera menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan sebelum pemeriksaan.

“Di 5 km itu kita sudah siapkan imbauan di spanduk, di 200 meter juga sama dan mendekati pos penyekatan juga ada imbauan,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya