SOLOPOS.COM - Brigjen Pol (Pur) Mangisi Situmorang (tengah) membantah isterinya, Mutiara, menyekap dan menganiaya PRT dan menyatakan siap diperiksa polisi (JIBI/Solopos/Antara/Jafkhairi)

Solopos.com, JAKARTA — Mutiara, istri Brigjen Pol (Pur) Mangisi Situmorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor terkait dugaan penganiayaan 17 pembantu rumah tangga yang dipekerjakan di rumahnya, Jl. Danau Matana Blok C5/18, Kompleks Duta Pakuan, Kelurahan Tegallega, Bogor.

“Kemarin sore Kapolresta sudah melapor ke Kapolda Jabar, dan Kapolda sudah melapor ke Kabareskrim Polri bahwa [Mutiara] sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F. Sompie di Jakarta, Minggu (23/2/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ronny akan segera memeriksa Mutiara dan 18 saksi lain, termasuk di luar para pembantu rumah tangga tersebut. “Siapa saja keterangan saksi dan pembantu rumah tangga yang mana, saya belum tahu karena itu sama-sama dengan Pusdokkes,” katanya.

Ia menambahkan visum juga akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk pembuktian dan mengambil kesimpulan. Diakuinya, visum itu diterbitkan Pusdokkes yang merupakan bagian dari Polri.

“Rekomendasi dari dokter hasil forensik, visumnya jadi pertimbangan penyidik. Ada beberapa yang diperiksa dan ditemukan dengan dasar itulah para ahli forensik membuktikan untuk mengambil kesimpulan,” kata dia.

Meskipun Polresta Bogor akan mendalami dugaan keterlibatan Mangisi Situmorang, Ronny mengatakan sementara fokus masih kepada Mutiara. Ia menjamin penyidik tidak akan berpihak atau melakukan diskriminasi terhadap kasus tersebut.

“Yang jelas, kami jamin penyidikan ini tidak berpihak atau ada diskriminasi, kita profesional dan proporsional. Bagaimana perkembangan hasil penyidikan dan bagaimana alat bukti yang diperoleh, siapa yang jadi tersangka, sangat tergantung penyidikan,” katanya menjawab banyaknya keeraguan publik atas independensi penyidik mengingat tersangkanya adalah orang dalam Polri.

Ronny mengaku sampai saat ini tidak ada kendala dalam proses penyelidikan. “Tidak ada kendala, beban dari penyidik. Kita tidak lihat siapa dia, artinya beban pembuktian dan pertanggungjawaban harus relevan, tidak bisa diada-adakan, tidak bisa dihapus-hapus, biar proporsional,” kata dia.

Dia menyebutkan pasal yang sudah dibuktikan adalah Pasal 365 KUHP tentang Penganiayaan.  “Pasal lainnya mungkin berkaitan dengan umur dari para pembantu rumah tangga kalau terbukti di bawah umur,” katanya.

Seorang pembantu di rumah Mutiara, Yuliana Lewer, 19, melapor ke Polresta Bogor karena merasa mendapat perlakukan tidak manusiawi dari majikannya. Ia mengaku mendapat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tidak digaji selama 3 bulan.

Yuliana melarikan diri dan sempat terlantar di jalan selama 2 hari sebelum akhirnya ditemukan warga yang kemudian dipertemukannya dengan keluarga yang langsung melapor ke Mapolresta Bogor. Namun, menurut Mangisi, kekerasan yang dituduhkan Yuliana, adalah konflik internal antara para pembantu tangga di rumahnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya