Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

PENYEKAPAN DI RUMAH PURNAWIRAWAN : IPW: Jika Tahu Istrinya Menganiaya, Brigjen MS Harus Diperiksa

PENYEKAPAN DI RUMAH PURNAWIRAWAN : IPW: Jika Tahu Istrinya Menganiaya, Brigjen MS Harus Diperiksa
author
Adib Muttaqin Asfar Senin, 24 Februari 2014 - 14:31 WIB
share
SOLOPOS.COM - Brigjen Pol (Pur) Mangisi Situmorang (tengah) membantah isterinya, Mutiara, menyekap dan menganiaya PRT dan menyatakan siap diperiksa polisi (JIBI/Solopos/Antara/Jafkhairi)

Solopos.com, JAKARTA — Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyidik Polresta Bogor perlu mempertimbangkan untuk menjerat M, tersangka dugaan penganiayaan 16 pembantu rumah tangga (PRT) dengan pasal eksploitasi anak UU Perlindungan Anak. Istri Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang (MS) bisa dijerat pasal tersebut jika PRT tersebut berusia di bawah 17 tahun.

Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, di Jakarta, Senin (24/2/2014), mengatakan, selain pasal penganiyaan dan eksploitasi anak, M seharusnya dapat dijerat dengan UU Ketenagakerjaan karena tidak membayar gaji para PRT. Selain itu, dia juga bisa dijerat Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dalam kasus ini ada beberapa poin yang bisa dituduhkan kepada tersangka, yakni penyekapan, eksploitasi pada anak di bawah umur, tidak membayar gaji korban, dan penyiksaan,” ujar Neta kepada Antara, Senin.

Jika dari keterangan korban dan tersangka M menunjukkan bahwa Mangisi mengetahui penganiyaan tersebut, IPW berpendapat Polresta Bogor harus segera memeriksa MS atas dugaan pembiaran terjadinya tindakan kriminal. “Apalagi jika ditemukan indikasi MS ikut melakukan pemukulan kepada PRT, MS dapat juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Neta.

Untuk menuntaskan kasus ini dalam koridor hukum yang adil dan transparan serta mencegah berbagai intervensi, Neta mengajak Komnas Perlindungan Anak (PA) mendesak Mabes Polri atau Polda Jawa Barat mengambil alih kasus ini.

Neta mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Suhardi Alius mengenai pengusutan kasus ini. Suhardi, kata Neta, sudah berjanji akan menutaskan kasus ini dan siapapun yang terlibat akan dikenai proses hukum yang adil dan transparan.

Polresta Bogor pada Senin ini menjadwalkan pemeriksaan M sebagai tersangka. M, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bogor pada Sabtu (22/2/2014) atas kasus penganiayaan terhadap 17 pembantu rumah tangga yang dipekerjakan di rumahnya, Kompleks Duta Pakuan, Jl. Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegallega, Bogor.

Kasus ini terungkap ketika salah satu PRT, Yuliana Lawier (17), dapat meloloskan diri dan akhirnya melapor ke Polresta Bogor sebagai korban kekerasan oleh M. M dituduh menganiaya, menyekap, dan tidak membayar gaji para PRT.

Jakarta (ANTARA News) – Penyidik Polresta Bogor perlu mempertimbangkan untuk menjerat M, tersangka dugaan penganiayaan 16 pembantu rumah tangga (PRT), dengan pasal eksploitasi anak pada UU Perlindungan Anak No. 23/2002, jika terbukti sejumlah PRT berusia di bawah 17 tahun, kata Indonesia Police Watch (IPW).

Ketua Presidium IPW Neta S. Pane di Jakarta, Senin, mengatakan, selain pasal penganiyaan dan eksploitasi anak, M, yang juga istri seorang Brigadir Jenderal (purn) Polisi MS, seharusnya dapat dijerat dengan UU Ketenagakerjaan No13/2003 karena tidak membayar gaji para PRT serta Pasal 333 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan seseorang.

“Dalam kasus ini ada beberapa poin yang bisa dituduhkan kepada tersangka, yakni penyekapan, eksploitasi pada anak di bawah umur, tidak membayar gaji korban, dan penyiksaan,” ujar Neta kepada ANTARA News, Senin.

Jika dari keterangan korban dan tersangka M, didapati keterangan bahwa Brigjen (Purn) Polisi MS mengetahui adanya penganiyaan yang dilakukan istrinya, Polres Bogor harus segera memeriksa MS atas dugaan pembiaran terjadinya tindakan kriminal.

“Apalagi jika ditemukan indikasi MS ikut melakukan pemukulan kepada PRT, MS dapat juga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Neta.

Untuk menuntaskan kasus ini dalam koridor hukum yang adil dan transparan serta mencegah berbagai intervensi, Neta mengajak Komnas Perlindungan Anak (PA) untuk mendesak Mabes Polri atau Polda Jawa Barat mengambil alih kasus ini.

Neta mengatakan dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Suhardi Alius mengenai pengusutan kasus ini. Suhardi, kata Neta, sudah berjanji akan menutaskan kasus ini dan siapapun yang terlibat akan dikenai proses hukum yang adil dan transparan.

Polresta Bogor pada Senin ini menjadwalkan pemeriksaan M sebagai tersangka.

M, sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Bogor pada Sabtu (22/2) atas kasus penganiayaan terhadap 17 pembantu rumah tangga yang dipekerjakan di rumahnya, Kompleks Duta Pakuan, Jalan Danau Matana Blok C5/18, Kelurahan Tegallega, Bogor.

Kasus ini terungkap ketika salah satu PRT, Yuliana Lawier (17) dapat meloloskan diri dan akhirnya melapor ke Polres Bogor Kota sebagai korban kekerasan oleh terlapor M. M dituduh menganiaya, menyekap, dan tidak membayar gaji para PRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN