SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP memasang garis pembatas sebagai bentuk penyegelan Madrasah Ibtidaiyah Muhamadiyah (MIM) Gonilan, Kartasura, Senin (1/4/2014). Penyegelan dilakukan untuk menghentikan proses pembangunan karena IMB belum keluar. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Petugas Satpol PP memasang garis pembatas sebagai bentuk penyegelan Madrasah Ibtidaiyah Muhamadiyah (MIM) Gonilan, Kartasura, Senin (1/4/2014). Penyegelan dilakukan untuk menghentikan proses pembangunan karena IMB belum keluar. (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyegel gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah Gonilan, Kecamatan Kartasura, Senin (1/4/2013) siang. Penyegelan dilakukan karena gedung MI tersebut belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pantauan Solopos.com di lokasi, penyegelan dilakukan dengan memasang tanda pengaman di lantai satu dan lantai dua gedung sekolah, tepatnya di bawah tandon air, di salah satu tangga menuju lantai dua  dan di depan ruang kelas yang berada di atas tandon air. Sebelum disegel sekitar pukul 12.30 WIB, murid-murid terlebih dulu dipulangkan sejak pukul 10.30 WIB. Penyegelan pun tidak sampai mengganggu jalannya ujian  praktek olahraga bagi murid kelas VI.

Berdasarkan informasi, sekolah yang memiliki 265 murid ini didirikan sejak 1965. Sebanyak 42 murid di antaranya berstatus yatim. Gedung sekolah yang terdiri dari dua lantai hingga kini belum selesai direnovasi. Penyelesaian renovasi tengah memasuki tahap penghalusan dinding dan penyempurnaan tangga menuju lantai II. Sebelumnya, gedung sekolah hanya terdiri dari satu lantai.
Sejak kali pertama berdiri, sekolah yang terletak di depan masjid Nurul Haq, Gonilan itu belum memiliki IMB. Diduga, belum adanya IMB terkait sengketa pihak yayasan dengan pemilik tanah.

Sebelum disegel, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sukoharjo telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pihak sekolah. Terakhir, surat peringatan dilayangkan pada akhir Maret lalu. Seluruh surat peringatan belum pernah ditindaklanjuti oleh pihak sekolah maupun yayasan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukoharjo, Herdis K Wijaya, mengungkapkan penyegelan semata-mata bertujuan menghentikan kegiatan pembangunan, bukan menghentikan kegiatan belajar-mengajar. Setelah ada kejelasan mengenai status IMB, pembangunan bisa dilanjutkan kembali. Mengenai perizinan, pihaknya menyerahkan kepada DPU Kabupaten Sukoharjo.

Terpisah, Kepala Desa Gonilan, Wahyu Sih Setiawan, mengatakan luas sekolah sekitar 950 meter persegi. Menurutnya penghentian pembangunan memiliki tujuan jangka panjang. IMB, lanjut dia, perlu dimiliki sekolah agar kegiatan belajar mengajar berlangsung representatif tanpa terganjal masalah perizinan.

Kepada wartawan, Kepala MI Muhammadiyah Gonilan, Pamuji Raharjo, menegaskan persoalan IMB diserahkan sepenuhnya kepada yayasan. Kepala sekolah beserta staf pengajar tetap fokus dengan kegiatan belajar mengajar. Meski disegel, dirinya tetap optimistis kegiatan belajar mengajar serta ujian akhir bagi siswa kelas VI tidak terganggu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya