SOLOPOS.COM - Sarijo tetap tenang saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Wates, Senin (25/5/2015). (JIBI/Harian Jogja/Holy Kartika N.S.)

Penyegelan Balaidesa diputus dengan hukuman empat bulan penjara.

Harianjogja.com, KULONPROGO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates akhirnya menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada empat tokoh paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT), Senin (25/5/2015). Sarijo, Tri Marsudi, Wasiyo dan Wakidi dinyatakan bersalah atas peristiwa penyegelan Balaidesa Glagah pada 30 September 2014 silam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keempat terdakwa dengan delapan bulan penjara dipotong masa tahanan. Namun, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Esther Megaria Sitorus lebih ringan dari tuntutan JPU.

Agenda pertama sidang menghadirkan Sarijo. Didampingi penasehat hukumnya dari LBH Jogja, Sarijo dinyatakan bersalah atas dakwaan penghasutan yang dilakukan dalam aksi penolakan terhadap pembangunan bandara. Sarijo terbukti melanggar pasal 160 KUHP. Dalam orasinya, Sarijo berorasi menegaskan, “Kalau kades tidak bisa bekerja, lebih baik kantor ditutup dan mundur saja dari jabatannya,”.

Ekspedisi Mudik 2024

Kalimat orasi itu dinilai mengandung unsur ajakan. Orasi itu kemudian berbuntut pada aksi warga WTT menyegel balaidesa. Akibatnya, pelayanan administrasi di kantor pun terhambat.

“Terdakwa [Sarijo] terbukti secara sah bersalah melakukan pidana penghasuta dimuka umum dengan pidana empat bulan penjara. Vonis tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani,” tegas Esther.

Sementara, sidang putusan terhadap tiga terdakwa lainnya juga langsung digelar.Tri Marsudi, Wasiyo dan Wakidi juga dinyatakan bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang perusakan. Dalam peristiwa penyegelan balaidesa, ketiganya terbukti telah melakukan penyegelan yang mengakibatkan kerusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor desa.

Atas tindakan itu, ketiganya juga menerima vonis yang sama, yakni empat bulan penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalankan.

Terhadap keputusan hakim, baik para terdakwa maupun JPU menyatakan akan memikirkan kembali. Bahkan, atas keputusan tersebut para penasehat hukum terdakwa mengaku kecewa terhadap keputusan hakim. Penasehat Hukum terdakwa dari LBH Jogja Hamzal Wahyudin menyatakan keberatan terhadap vonis itu. Menurut dia, para terdakwa hanya melakukan orasi guna mempertahankan hak atas tanah yang akan dibangun bandara.

“Kami jelas sangat kecewa, karena [hakim] hanya mempertimbangkan dakwaan dari jaksa tanpa melihat keberatan yang kami ajukan. Kami akan mengkomunikasikan dengan terdakwa apakah akan menerima [vonis] atau mau banding,” jelas Wahyudin.

Ketua WTT Martono juga menyatakan kekecewaan atas keputusan vonis hakim terhadap para tokoh paguyuban tersebut. Martono mengatakan, semestinya hakim memvonis bebas Sarijo, Tri Marsudi, Wasiyo maupun Wakidi.

Selama sidang, para warga yang tergabung dalam paguyuban WTT terus menggelar aksi solidaritas di luar persidangan. Martono menegaskan, meski putusan hakim telah dijatuhkan, namun warga tetap akan pada pendiriannya untuk menolak rencana pembangunan bandara. Setidaknya, di luar persidangan ada ratusan warga yang menggelar aksi dan memblokir jalan di depan Pengadilan Negeri Wates.

“Meski vonis telah dijatuhkan, kami tetap semangat untuk mengikuti gugatan di PTUN. Kami akan tetap mempertahankan hak atas tanah kami,” jelas Martono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya