SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil rapid test. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengimbau laboratorium maupun rumah sakit (RS) swasta penyedia layanan uji cepat atau rapid test dan uji swab Covid-19 secara polymerase chain reaction (PCR) mandiri untuk segera melapor jika hasilnya reaktif atau positif.

Laporan hasil rapid test atau uji swab diminta secepat mungkin melalui layanan perpesanan daring guna mempercepat proses tracing Covid-19.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Proses penelusuran riwayat kontak bertujuan memutus rantai persebaran virus penyebab Covid-19.

Nakes Asal Kadipiro Sembuh, Kasus Positif Virus Corona Solo Tersisa 3 Orang

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo, Siti Wahyuningsih mengatakan laporan tertulis rapid test bisa menyusul namun kegiatan tracing harus segera dilakukan.

Laboratorium atau RS swasta yang mendapati hasil rapid test atau uji swabnya reaktif/positif wajib meminta pasiennya membuat surat pernyataan karantina mandiri.

“Nah, untuk pasien yang hasil uji cepatnya reaktif, didorong melakoni uji swab,” kata dia, kepada , Rabu (8/7/2020).

Selter Manahan Solo akan Dibongkar demi Piala Dunia U-20, Pindah ke Mana?

Ning, panggilan akrabnya, mengatakan pasien tersebut diminta menjalani uji swab Covid-19 berbiaya mandiri. Namun, apabila pasien yang bersangkutan termasuk dari kalangan kurang mampu, Pemkot Solo bersedia memfasilitasi.

“Kami masih memiliki VTM (viral transport medium atau media pembawa virus) bantuan dari Pemprov. Kalau memang tidak mampu, bisa dibantu,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tarif tertinggi rapid test maksimal hanya Rp150.000.

Jaminan Kemudahan

Uji cepat antibodi untuk Covid-19 itu disampaikan Kemenkes lewat SE No.HK.02.02/I/2875/2020. Surat ditetapkan pada 6 Juli dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.

“Kami menerima surat itu pada Selasa (7/6/2020) siang,” jelas Ning.

Dalam surat itu, Kemenkes menyatakan SE terkait rapid test bertujuan memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan uji cepat agar memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.

Polresta Solo Gandeng Akademisi Kaji Standar Desibel Knalpot Brong

Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test.

Besaran tarif tertinggi senilai Rp150.000 itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Batas Tertinggi

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan seharusnya aturan batas tertinggi uji cepat antibodi Covid-19 bukan SE, namun Permenkes atau Kepmenkes. Karena SE hanya sebatas anjuran bukan regulasi yang mengikat.

“Lalu bagaimana biaya rapid test untuk masyarakat yang tidak mampu? Seharusnya ada bantuan untuk masyarakat tidak mampu,” kata dia.

Wali Kota Solo Ancam Seret Panitia Pasar Rakyat Alkid Ke Polisi

Timboel kemudian juga menanyakan tentang uji cepat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RS yang harus melakoni uji cepat.

“Apakah harus bayar atau dibayar BPJS kesehatan. Mengacu pada Perpres No.82/2018, peserta tidak boleh minta biaya lagi atas pelayanan yang sesuai haknya. Jadi seharusnya rapid test dijamin JKN,” ucap Timboel, kepada solopos.com, melalui layanan perpesanan WhatsApp.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya