SOLOPOS.COM - Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Banjarnegara di Pendapa Dipayuda Adigraha, Selasa (22/6/2021). (Solopos.com-Pemkab Banjarnegara)

Solopos.com, BANJARNEGARA - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono kembali melakukan penataan sekaligus pelantikan pejabat dalam rangka penyederhaaan birokrasi menjadi dua level di tingkat pemerintah daerah.

Bupati Budhi Sarwono melantik 28 pejabat di Pendapa Dipayuda Adigraha, Selasa (22/6/2021). Ada 2 pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), 23 pejabat eselon IV, dan 3 pejabat fungsional.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dua pimpinan tinggi yang dilantik adalah Asistem Administrasi, Aziz Achmad S. Sos dan Asistem Pemerintahan dan Kesra, Tursiman S.sos. Aziz Achmad sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial PPPA, sedang Tursiman sebagai Kepala DKP-PLH Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga: BKD Banjarnegara Gelar Diklat Pimpinan dengan Sistem Blended Learning

Adapun pejabat lain yang turut dilantik adalah Chaerudin sebagai Kasi Tapem Kecamatan Purwanegara. Edi Susanto SH menjadi Kasi Pengelelolaan Data dan Informasi BPPKAD, Muharyanto (Kasi Pemdes Kecamatan Wanadadi). Kemudian Sudaryo SE, M. Par (Kasi Pelayanan Informasi Pariwisata dan Budaya Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

Pelantikan 28 pejabat tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hadir dalam kegiatan ini Plt. Asisten Administrasi Umum, Inspektur, serta Jajaran BKD Banjarnegara.

“Khusus kepada para JPT eselon II saya lakukan rotasi dalam rangka untuk penyegaran. Sudah barang tentu setelah mendapatkan rekomendasi dari KASN,” kata Bupati Budhi.

Baca juga: Ada Sahabat Ganjar untuk Pilpres 2024, Ini Reaksi Ganjar

SOTK Pemkab Banjarnegara

Adapun pelantikan pejabat selebihnya, menurut bupati, masih dalam rangka persiapan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Terkait penyederhanaan birokrasi menjadi 2 level di lingkungan pemerintah daerah.

“Stuktur organisasi dan penyetaraan jabatan administrasi yang akan berubah ke dalam jabatan fungsional. Sehingga penyusunan model urusan pemerintahan nantinya tercermin dalam konsep bagan SOTK yang sedang kita susun,” imbuhnya.

Pemerintah melalui Kemenpan RB telah memberikan dead line paling lambat 30 Juni 2021 Pemerintah Kabupaten/kota sudah harus mengajukan usul kepada Gubernur. Kemudian diteruskan kepada Mendagri untuk mendapatkan pertimbangan tertulis.

Baca juga: Terlambat Naik, Penjala Ikan di Banjarnegara Ini Terjebak di Tengah Sungai

“Penataan kali ini adalah dalam rangka penempatan para pejabat sesuai dengan kriteria dan persyaratan jabatan yang ada,” pungkas bupati.

Kepala BKD Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo SH M.Si, berharap di akhir Desember 2021 sudah ada penetapan berdasarkan pertimbangan tertulis Gubernur. Untuk selanjutnya dilakukan pelantikan hasil dari Penyederhanaan Birokrasi.

“Semoga akhir Desember tahun ini, sudah ada penetapan dari Bupati untuk pejabat yang disetarakan kedalam jabatan fungsional. Maupun yang dipertahankan di lingkungan Pemkab Banjarnegara,” jelasnya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya