SOLOPOS.COM - Gisella Anastasia didampingi penasehat hukumnya Sandiy Arifin seusai menjalani pemeriksaan di Ditkrimsus, Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). (Antara - Reno Esnir)

Solopos.com, JAKARTA – Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tersangka berinisial PP, 24, dan MN, 22, dijerat pasar berlapis dari UU ITE dan UU Pronografi.

Hal tersebut dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombas Yusri Yunus. "Pasal yang dipersangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Lalu Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," terang dia seperti dilansir Detik.com, Sabtu (14/11/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pasutri di Tirtomoyo Wonogiri Ditemukan Meninggal di Kamar Tidur

Ekspedisi Mudik 2024

Sampai saat ini polisi masih mencari pelaku penyebaran video asusila tersebut. Kini, penyidik masih mencoba menggali pelaku utama penyebar dan pembuat video tersebut.

Polisi juga berencana memanggil Gisel sebagai saksi. Hal itu dilakukan lantaran nama artis Gisella Anastasia disebutkan kedua tersangka di pemeriksaan.

"Pada saat kita lakukan pemeriksaan (terhadap tersangka), tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA," terang Kombes Yusri.

Sepi Job Gegara Pandemi, Biduan Yunthul Klaten Banting Setir Bakulan Online

Rencananya polisi bakal memanggil Gisel pada Selasa (17/11/2020). Sementara itu sebelumnya Gisel telah membantah menjadi pemeran dalam video syur tersebut.

Dia menegaskan banyak perbedaan fisik antara dirinya dengan wanita dalam video syur tersebut.

"Enggak [mirip], cuma mukanya doang dari angle sini mana tuh yang foto gini [muka menghadap atas], gini [muka miring ke kiri], begitu ngadep sini (muka miring ke kanan) mirip teman saya yang satunya yang baru ngelahirin," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya