SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, SURABAYA — Seorang pria berinisial MYA, 23, warga Gresik, Jawa Timur, ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyebaran video bugil enam wanita di situs dewasa. Kasus tersebut kini dalam penanganan aparat Polda Jatim.

Pada Jumat (7/12/2018), pihak Universitas Airlangga (Unair) Surabaya memastikan telah menggugurkan status MYA sebagai calon mahasiswa Magister Program Studi Ilmu Hukum di universitas tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua Pusat Informasi dan Humas (PIH) Unair Dr. Suko Widodo  mengatakan MYA merupakan calon mahasiswa S2 Ilmu Hukum yang akan memulai kuliah pada bulan Februari 2019 dan pernah menempuh jenjang S1 di Fakultas Hukum Unair.

“Karena masih calon, dan karena adanya kasus ini tidak mungkin yang bersangkutan berkuliah, makanya secara otomatis gugur status calon mahasiswanya,” kata Suko Widodo di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Jumat

Unair menyerahkan penanganan kasus itu sepenuhnya ke aparat kepolisian. Suko menegaskan kejadian itu adalah privat matter atau urusan pribadi tersangka dan tidak ada hubungannya dengan urusan kampus.

“Kampus hanya berurusan dengan soal akademis, di luar hal-hal tersebut merupakan urusan individu masing-masing. Pihak kampus mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang bertindak cepat agar dalam kasus tersebut tidak memakan lebih banyak korban lagi,” kata Suko.

Diberitakan, aparat Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap MYA yang merupakan pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa.

Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengungkapkan, tersangka MYA sudah menjalankan aksinya sejak 2013. Polisi baru mengetahui perilaku tersangka pada Oktober 2018, saat melakukan patroli siber.

“MYA melaksanakan kegiatan tindak pidana UU ITE dari tahun 2013-2018. Kami mengetahuinya saat melakukan patroli siber di bulan Oktober. Kami masuk di situs tertentu, kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah,” kata Arman.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan apakah MYA melakukan pemerasan kepada wanita-wanita itu. Pihaknya juga akan memeriksa kondisi psikologi tersangka. Polisi juga tengah mendalami, apakah tersangka mendapat keuntungan dari setiap video yang diunggahnya

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hard disk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.

Silakan KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya