SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua tersangka pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak di media sosial. Sebelumnya, Polri juga menyatakan telah menangkap empat orang lainnya terkait kasus yang sama.

“Dua tersangka lagi adalah inisial D dan N,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi Antara, Sabtu (3/11/2018).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

D, 41, ditangkap polisi pada Rabu (31/11/2018) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Sementara N, 23, ditangkap pada Jumat (2/11/2018) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah menangkap empat tersangka lainnya yang menjadi pelaku penyebaran kabar palsu penculikan anak melalui media sosial Facebook. Empat tersangka tersebut, yakni EW (31, satpam), RA (33, sopir), JHHS (31, sopir), dan seorang perempuan berinisial DNL, 21.

Mereka ditangkap pada Kamis (1/11/2018) lalu di beberapa tempat berbeda yakni Kemang (Jakarta Selatan), Sentiong (Jakarta Pusat), Ciputat (Tangerang Selatan), dan Bekasi (Jawa Barat).

Ricky mengatakan keempatnya merupakan para pelaku yang mengawali penyebaran informasi tentang penculikan melalui akun Facebook mereka masing-masing. “Dari hasil penyelidikan, keempat orang ini yang pertama kali mengunggah konten ini [isu penculikan anak],” katanya.

Menurut Ricky, modus para tersangka adalah dengan mengunggah gambar, video, dan tulisan dengan konten tentang penculikan anak Ciseeng Bogor, Sawangan Depok, dan Ciputat melalui media sosial Facebook.

“Postingan-postingan ini dalam beberapa waktu terakhir sudah meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua yang punya anak. Padahal, postingan ini tidak benar, ini postingan hoaks,” katanya.

Dari hasil penyidikan sementara, diketahui motivasi para tersangka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai penculikan anak adalah agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati menjaga anak mereka. Sementara polisi belum menemukan adanya motif politik dibalik kasus ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 UU No 19/2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan atau Pasal 15 UU No 1/1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya