SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Polri menangkap penyebar hoaks ke beberapa grup Whatsapp yang menyebut kepolisian Republik Indonesia melibatkan polisi dari pihak lain saat mengamankan aksi massa 22 Mei.

“Tersangka diyakini telah melakukan perbuatan menyebarkan informasi dan menimbulkan rasa kebencian,” kata Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Kombes Ricky Naldo Chairul saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/5/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sebagaimana dilansir Antara, kepolisian menangkap tersangka yang ber-selfie di belakang tiga polisi yang dia duga sebagai polisi dari negara lain dan menyebarkan informasi tersebut di media sosial.

Atas perbuatannya tersangka dijatuhi ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda yang ditentukan dalam UUD.

Sementara itu, tersangka, Said Jamaludin Abidin, mengaku khilaf menyebarkan berita hoaks dan meminta maaf.

Diberitakan sebelumnya, beredar kabar di media sosial saat seorang demonstran berfoto bersama anggota brimob. Pada penjelasan di foto tersebut dikatakan bahwa anggota brimob tersebut diimpor. Sebab, tidak bisa berbahasa Indonesia dan bermata sipit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya