SOLOPOS.COM - Mario Dandy Satriyo (Antara)

Solopos.com, JAKARTA —  Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyebut sejumlah penyebab penanganan perkara kasus penganiayaan Mario Dandy, 20, dan Shane Lukas, 19, terhadap David Ozora, 17, berlangsung panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo mengatakan persidangan Mario Dandy berlangsung lama karena banyak profesi yang terlibat di dalam kasus ini.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Dalam pelaksanaan kasus ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi dan melibatkan segala profesi,” kata Trunoyudo, Minggu (21/5/2023).

Trunoyudo menjelaskan, kerja sama dan kolaborasi pihak kepolisian serta pihak-pihak lain tentunya dengan metode yang menggabungkan teknis yang prosedural dipadukan dengan keilmuan sehingga hasilnya nanti bisa dipertanggungjawabkan. 

“Oleh karenanya proses dari penanganan perkara tersebut memakan waktu yang panjang,” ucapnya. 

Dia menambahkan, kasus ini juga menggunakan metode keilmuan investigasi kriminal (Scientific Crime Investigation/ SCI) dan masih menunggu hasil dari para penyidik.

“Tentunya metode ini dilakukan secara SCI. Harapannya sama, kita masih menunggu. Dalam waktu dekat perkembangannya tentunya kami akan kami sampaikan kembali,” ucap Trunoyudo. 

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG telah bergulir sejak bulan Februari 2023. Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023) dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023). 

Kemudian pada Jumat (24/2/2023) Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023). 

Pada Jumat (10/3/2023) Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG, 15, selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

Sedangkan untuk Mario dan Shane Polda Metro Jaya masih menunggu informasi kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Sumber: Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya