SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyanderaan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penyanderaan di Karanganyar berhasil digagalkan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Sukarno, 52, warga Kronggahan RT 004/RW 007, Baturan, Colomadu, Karanganyar, disandera selama mobil yang dikemudikannya berjalan. Di bawah ancaman sabetan pedang, Sukarno, disandera warga Manggung, RT 004/RW 008, Jungke, Karanganyar, Tommy Indriyanto, 23, Senin (20/7/2015) pukul 18.00 WIB. Pelaku berhasil dilumpuhkan anggota Yonif 413/6/2/ Kostrad.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Istri Sukarno, Tentrem Mahanani, 48, dan keponakannya yang mengendarai sepeda motor mengikuti Sukarno melaporkan peristiwa itu ke pos penjagaan Satuan Infanteri Kompi Senapan A Yonif 413/6/2 Kostrad yang berada di dekat lokasi. (Baca: Warga Colomadu Disandera Warga Jungke di Mobil)

Empat anggota Yonif 413/6/2 Kostrad sedang berjaga, yakni Serda Liban, Pratu Farid, Praka Rujianto, dan Prada Andri.

“Mereka [anggota Yonif 413/6/2 Kostrad] lantas mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Mobil Sukarno berhenti di depan warung makan Bu Better Palur karena kereta api melintas,” ujar Kapolsek Jaten, AKP Y. Subandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (21/7/2015). (Baca: Istri Korban Gagalkan Aksi Warga Jungke)

Saat itulah, anggota Yonif 413/6/2 Kostrad melumpuhkan pelaku. Pelaku sempat hendak melarikan diri, tetapi gagal. Pelalu diamankan ke Mapolsek Jaten untuk menghindari amuk massa.

“Tidak ada luka pada tubuh korban. Korban dan istri tenang menghadapi kejadian itu sehingga tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Anggota Yonif 413/6/2 Kostrad berhasil melumpuhkan pelaku,” ungkap dia.

Menurut Subandi, pelaku pernah merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai buruh bangunan. Dia yatim-piatu. Pelaku dijerat menggunakan pasal 365 juncto 53 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk atau senjata tajam dihukum penjara 10 tahun. Kami juga menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya