SOLOPOS.COM - Penyandang tuna daksa mengendarai sepeda motor yang telah dimodifikasi saat ujian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D di Mapolres Semarang, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jateng, Rabu (15/3/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Penyandang cacat di Kabupaten Semarang diwajib memiliki SIM D khusus disabilitas jika mereka hendak mengendarai kendaraan bermotor.

Semarangpos.com, UNGARAN — Satuan Lalu Lintas Polres Semarang, Rabu (15/3/2017), menyosialisasikan kewajiban kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus disabilitas bagi penyandang cacat yang hendak mengendarai sepeda motor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Semarang AKBP Vincentius Thirdy Hadmiarso mengatakan penyandang disabilitas yang mengendarai kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi harus memiliki SIM D. “SIM D ini khusus untuk penyandang disabilitas,” terangnya.

Menurut dia, ternyata masih banyak yang belum mengetahui hal tersebut sehingga enggan mengurus pembuatan SIM. Padahal, menurut dia, keselamatan merupakan milik bersama para pengendara kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, lanjut dia, para penyandang disabilitas perlu dimotivasi. Ia menjelaskan para penyandang disabilitas biasa menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan menambah roda menjadi berjumlah tiga.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas memperagakan praktik ujian mengemudi bagi penyandang disabilitas yang akan memperoleh SIM. Ia menambahkan kewajiban kepemilikan SIM bagi penyandang disabilitas tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam undang-undang diatur, mereka punya hak yang sama,” katanya.

Adapun untuk pelaksanaan ujian praktik, para penyandang disabilitas harus menggunakan kendaraan sendiri. Hal tersebut disebabkan belum ada produsen kendaraan bermotor yang memproduksi sepeda motor khusus untuk penyandang disabilitas.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya