SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

 

Solo [SPFM], Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, untuk tahun pajak 2011 yang disampaikan tahun 2012, di KPP Pratama Solo, hingga 26 Maret 2012, mencapai 36,53 persen, dari 20.356 Wajib Pajak (WP)  terdaftar. Jumlah ini mengalami peningkatan 15,51 persen atau naik 2 kali lipat, dibanding capaian SPT untuk periode yang sama di tahun sebelumnya. Meski meningkat, namun angka capaian ini masih jauh dari target kepatuhan penyampaian SPT hingga akhir tahun, yang sebesar 70 persen. Diungkapkan Kepala KPP Pratama Solo Basuki Rachmat di kantornya hari, sejumlah langkah semakin digalakkan untuk mencapai target kepatuhan tersebut. Antara lain upaya jemput bola ke instansi swasta, pemerintah maupun institusi pendidikan. Selain penambahan jumlah loket di KPP Pratama Solo dari 6 loket menjadi 20 loket. Termasuk memperpanjang pelayanan di hari Sabtu tanggal 31 Maret 2012, hingga pukul 20.00 WIB. Basuki menambahkan, denda sebesar Rp 100 ribu akan dikenakan bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT PPh melebihi batas. Sedangkan untuk keterlambatan penyetoran pajak, akan dikenakan dengan 2 persen per bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT PPh untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2012. Sedangkan untuk wajib pajak badan, hingga 30 April 2012. Lebih lanjut Basuki menjelaskan, hingga akhir tahun, pihaknya ditarget penerimaan pajak sebesar 948 Miliar yang berasal dari PPh, Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) serta pajak lain. [SPFM/dev]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya