SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan melaporkan perusahaan penyalur Ruyati ke pihak kepolisian jika terbukti memalsukan dokumen. Deputi Bidang Perlindungan Hukum BNP2TKI Lisna Yoeilyani Poelongan, Senin (20/6) menduga penyalur Ruyati telah memalsukan dokumen saat pengiriman ke Arab Saudi. Saat berangkat menjadi TKI pada tahun 2008 lalu, Ruyati berusia 54 tahun, padahal dalam Undang- Undang nomor 39 tahun 2004 penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia, saat mendatfar batas minimal usia TKI 18 tahun dan maksimal berusia 39 tahun.

Lisna memastikan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap dokumen tersebut ke PT Darsa Graha Utama sebagai pengirim Ruyati. Dokumen yang diminta itu antara lain perjanjian penempatan, dan perjanjian kerjasama penempatan. Namun dokumen yang dibawa oleh PT Darsa Graha Utama saat bertemu dengan pihak BNP2TKI hari ini masih belum lengkap. Terkait dengan sanksi yang akan diberikan, BNP2TKI akan mengusulkan ke Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk ditindak lebih lanjut. Sanksi itu maksimal berupa pencabutan izin perusahaan Darsa Graha Utama.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Agar kasus Ruyati tidak terulang bagi calon TKI mendatang, Lisna menghimbau kepada calon TKI untuk menyiapkan fisik dan mental, melakukan pelatihan baik bahasa budaya dan hukum-hukum diwilayah penempatan, budaya kerja, budaya di rumah tangga dan budaya pada umumnya. Ruyati telah dieksekusi mati oleh pengadilan Arab Saudi. Pengadilan Arab Saudi menyatakan Ruyati terbukti membunuh majikannya. [vivanews/lia]

Ekspedisi Mudik 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya