SOLOPOS.COM - Foto Mobil Tangki Pertamina (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Foto Mobil Tangki Pertamina (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Penyalahgunaan solar bersubsidi diusut Polres Temanggung. Polres meringkus dua karyawan PT Barokah Agawe Makmur (BAM) yang telah menyalahgunakan solar bersubsidi untuk keperluan pabrik 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

 

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung Jawa Tengah meringkus dua karyawan PT Barokah Agawe Makmur (BAM) Temanggung karena telah menyalahgunakan solar bersubsidi untuk keperluan pabrik kayu lapis tersebut.

Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny Widiyanti di Temanggung, Senin (25/5/2015), mengatakan kedua krayawan tersebut, yakni Paulus Triatmomo, 38, warga Tonogoro, Kalinegoro, Mertoyudan Kabupaten Magelang dan Robert Herman, 25, warga Kelurahan Panggung Lor, Kota Semarang.

Ia mengatakan modus operandi, Triatmomo melakukan pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jeriken di SPBU Nguwet Kecamatan Kranggan kemudian diangkut menggunakan sepeda motor.

Setelah sampai di pabrik, solar bersubsidi tersebut diisikan ke alat berat pengangkut kayu yang digunakan untuk operasional industri kayu lapis tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti serta penyidikan, tersangka mengaku disuruh Herman selaku kepala pengadaan barang di PT BAM,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Herman, katanya pembelian solar bersubsidi yang digunakan untuk operasional perusahaan PT BAM tersebut sudah berlangsung sejak Mei 2014.

Kegiatan tersebut dilakukan setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional dengan pembelian per harinya Rp300 ribu dengan mendapatkan sekitar 43,48 liter solar.

“Akibat perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut diperkirakan perusahaan mengalami keuntungan atau negara dirugikan sekitar 11.000 liter solar bersubsidi atau senilai sekitar Rp75,9 juta,” katanya.

Ia mengatakan dalam kasus tersebut petugas menyita, antara lain solar satu jerigen sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi AA 4038 FT, 15 lembar nota pembelian dari SPBU Kranggan, dan satu bendel laporan kas harian tentang pembelian solar di SPBU Nguwet mulai bulan Mei 2014 hingga 18 Mei 2015.

Ia menuturkan perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 atau 53 huruf b Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman selama-lamanya enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya