SOLOPOS.COM - penyalahgunaan solar polresta banyumas solar subsidi

Solopos.com, PURWOKERTO — Satreskrim Polresta Banyumas mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Penyalahgunaan solar bersubsidi itu dilakukan warga di sebuah lahan kosong Kelurahan Berkoh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

"Kasus ini berhasil diungkap kemarin [Selasa, 5/5/2020] dan kami telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni AP alias Gundul, 42, warga Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, dan YS, 42, warga Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara," kata Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol. Whisnu Caraka didampingi Kepala Satreskrim AKP Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (6/5/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurut dia, modus operandi kasus tersebut dilakukan dengan cara pelaku AP lebih dulu datang ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Yos Sudarso, Sokaraja. Ia lalu menggunakan mobil Honda Brio warna kuning guna melakukan pemetaan situasi dan pembayaran di muka kepada petugas operator SPBU.

Kisah Rakyat Ini Melegenda di Rawa Pening…

Selanjutnya, YS atas perintah AP datang ke SPBU tersebut untuk menemui operator yang telah menerima uang pembayaran di muka guna mengisi solar bersubsidi ke dalam mobil Isuzu Panther yang sudah dimodifikasi. Mobil itu dilengkapi tangki BBM tambahan berkapasitas 720 l.

Solar Dipindah

Mobil Isuzu Panther tersebut selanjutnya dibawa YS menuju lahan kosong dekat rumah AP agar solar bersubsidi yang tersimpan di dalam tangki tambahan dapat dipindahkan ke jeriken berkapasitas 30 liter. Pemindahan dilakukan dengan menggunakan selang melalui keran yang ada pada tangki BBM itu.

Sejarah Panjang Kantor Pos Besar Semarang

Solar bersubsidi yang sudah berpindah ke dalam puluhan jeriken berkapasitas 30 l itu kemudian diangkut menggunakan mobil Suzuki APV warna abu-abu. Solar itu kemudian dijual ke pertambangan di wilayah Cilacap.

"Barang bukti yang kami amankan terdiri atas 24 jeriken masing-masing berkapasitas 30 l isi solar, lima jeriken berkapasitas 30 l kosongan, satu unit mobil Brio warna kuning, satu unit APV warna abu-abu, satu unit mobil Panther yang telah dimodifikasi, dan dua unit telepon seluler," kata Kasatreskrim AKP Berry menambahkan.

Ia mengatakan kedua pelaku bakal dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya