SOLOPOS.COM - Ilustrasi pajak (Dok/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menegaskan pemeriksaan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jumeri, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan hasil setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), berlanjut.

Kejari bakal meminta keterangan dari saksi ahli Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng). Kepala Kejari Sragen, Victor Saut Tampubolon, menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan sudah rampung.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Tinggal menunggu keterangan dari saksi ahli. Kami sudah koordinasi dan sudah menunjuk saksi ahli dari Kanwil Ditjen Pajak Jateng yang ada perwakilan di Solo,” jelas dia saat ditemui wartawan Senin (18/8/2014) di Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menjelaskan keterangan saksi ahli untuk memastikan kasus tersebut bisa ditangani dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau tidak. “Keterangan saksi ahli ini diperlukan untuk memastikan apa kasus ini bisa ditangani dengan pasal tipikor atau dengan pasal tindak pidana perpajakan,” tambah dia.

Jumeri merupakan salah satu perdes yang diketahui menyalahgunakan hasil setoran PBB dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Tersangka diketahui melakukan penyalahgunaan hasil setoran PBB periode 2007-2012.

Ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kabid PBB DPPKAD Sragen, Handoyo, mengakui hingga kini belum ada iktikad baik dari tersangka untuk mengembalikan hasil setoran PBB yang disalahgunakan. Jumeri diketahui masih memiliki tunggakan hingga Rp150 juta.

Pihaknya tak menampik masih ada satu perdes yang hingga kini belum mengembalikan hasil setoran PBB dengan nilai tunggakan diatas Rp100 juta.

“Kami tidak ingin terjebak dengan masalah tunggakan itu sehingga mengabaikan layanan yang lain. Tetapi, yang jelas soal tunggakan itu masih jadi pemikiran kami,” urai dia, Rabu (20/8/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya