SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama KPPBC Madya Merak menemukan penyalahgunaan pita cukai yang diduga melibatkan delapan perusahaan rokok.

Menurut siaran pers dari Ditjen Bea Cukai, Selasa (17/11), pada tanggal 7 November 2009 pihaknya telah melakukan penindakan atas sebuah kendaraan yang membawa muatan di antaranya adalah hasil tembakau yang dilekati dengan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi) dan pita cukai yang bukan peruntukannya (salah peruntukan).

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Hasil tembakau tersebut berasal dari Jawa Timur yang akan dibawa ke Pulau Sumatera. Dari penindakan tersebut didapat barang hasil penindakan berupa 301.551 bungkus yang setara dengan 4.824.816 batang dan pelanggaran ini diduga melibatkan 3 perusahaan rokok sebagai produses dan 5 perusahaan rokok yang menjual pita cukainya.

Kerugian negara atas pelanggaran tersebut diperkirakan Rp 1,13 miliar. Hingga saat ini masih dilakukan pengembangan penyelidikan atas pelanggaran tersebut dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan di bidang cukai.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya