SOLOPOS.COM - Seorang pasien terbaring di ruang isolasi RSJ Kendari dalam kondisi tak sadar seusai mengonsumsi obat sejenis somadril dan tramadol berlebihan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (14/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Jojon/Pras)

Peredaran obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) belum terdeteksi di wilayah DIY

 
Harianjogja.com, SLEMAN– Peredaran obat Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) belum terdeteksi di wilayah DIY. Meski begitu, warga diminta waspada terhadap obat ilegal ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga : Begini Ngerinya Efek Narkoba yang Bikin Puluhan Anak Kendari Mirip “Zombie”

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan peredaran obat PCC tersebut sebenarnya ilegal. Sebab obat jenis tersebut belum terdaftar di BPOM. Meski begitu, peredaran obat terlarang itu di DIY belum terdeteksi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Polda DIY. Sampai saat ini [obat PCC] tidak terdeteksi di Jogja namun kami tetap harus mewaspadainya,” kata Ary kepada Harianjogja.com, Kamis (14/9/2017).

Dia berharap, masyarakat khususnya para orang tua dan para guru agar lebih waspada. Alasannya, korban penyalahgunaan obat PCC di Kendari, Sulawesi Tenggara semuanya masih berstatus pelajar atau anak-anak. “Kami berharap orang tua dan guru dapat meningkatkan pengawasannya kepada anak-anak,” harap Ary.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto juga mengatakan jika peredaran obat PCC belum terlihat di wilayah DIY. Sebagai langkah antisipasi, Polda mendorong agar kasus tersebut menjadi salah satu materi pesan kamtibmas oleh para Babinkamtibmas. “Mudah-mudahan tidak terjadi di DIY,” harapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya