SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan. (Solopos)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG—Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap dua penjual kupon judi jenis toto gelap (Togel), yakni Guwat,68,warga Kampung Sumbersari dan Fathcurohman,34, warga Kampung Panjangsari, Kelurahan Parakan Wetan, Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu Hermanto di Temanggung, Jumat (15/8/2014), mengatakan penangkapan tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Parakan Wetan marak penjualan togel, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Tersangka kami tangkap di rumah masing-masing berikut barang bukti. Semula kami tangkap Guwat, lalu dari pengembangan ditangkap Fathcurohman,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti, berupa 14 lembar nomor pasangan dari pembeli, sebuah buku tafsir mimpi, dua bundel sisa kertas sigaret yang digunakan untuk mencatat nomor dan jumlah nominal uang yang dipasang pembeli, sebuah lampu TL, dua balpoin warna hitam, uang tunai Rp186 ribu dan satu unit sepeda motor Honda CB warna hitam pelat nomor AA 3183 AE.

Ia menuturkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini meringkuk di sel Mapolres Temanggung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda paling banyak Rp25 juta,” katanya.

Tersangka Guwat mengaku baru satu pekan berjualan kupon togel. Dia hanya menjadi pengepul dan setor kepada rekannya Fatchurohman per hari rata-rata Rp125.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya