SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi ceki (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

ILUSTRASI (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG – Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pelaku judi kartu remi di Desa Demangan Kabupaten Temanggung.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kaur Administrasi Umum Satreskrim Polres Temanggung Ipda Djuwandi di Temanggung, mengatakan ketiga tersangka, yakni Muchadi,57, Susanto,48 dan Santoso,45, berprofesi sebagai sopir truk.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp90.000, satu set kartu remi dan selembar karpet sebagai alas berjudi.

“Mereka kami tangkap saat asyik berjudi di rumah tersangka Muchadi,” katanya seperti dikutip Antara, Selasa (7/10/2014).

Ia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal sepuluh tahun pidana penjara.

“Kami berkomitmen terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian,” katanya.

Tersangka Muchadi mengaku baru pertama kali melakukan judi remi bersama dua temannya tersebut. Ia menuturkan perjudian tersebut dilakukan sebagai kegiatan iseng saat menunggu truk diisi muatan kopi.

Ia menyebutkan uang taruhan yang digunakan dalam setiap putaran berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000.

“Baru sekali ini kami melakukan judi, iseng-iseng saja sambil mennunggu muatan kopi di truk saya penuh, tahu-tahu kami ditangkap polisi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya