SOLOPOS.COM - Warga berkumpul di bawah jembatan layang Janti, memprotes penutupan pintu perlintasan. Selasa (31/10/2017). (Rheisnayu Cyntara/JIBI/Harian Jogja)

“Kalau Ngarso Dalem sikapnya kayak gitu [sesuai regulasi], kita harus ikuti”

Harianjogja.com, SLEMAN-Warga terdampak penutupan perlintasan palang pintu rel kereta Janti masih berharap adanya solusi yang ditawarkan sebagai pengganti. Penutupan ini dikatakan juga bakal berdampak pada setidaknya 90 pedagang di sisi utara rel kereta.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Heru Subardi, Kepala Dusun Janti mengatakan, sebenarnya warga masih belum sepenuhnya setuju dengan penutupan perlintasan. Namun, warga tetap akan patuh dengan apa yang ditetapkan oleh pemerintah. “Kalau Ngarso Dalem sikapnya kayak gitu [sesuai regulasi], kita harus ikuti,” katanya ketika dihubungi, Minggu (19/11/2017).

Namun, pihaknya masih berharap ada komunikasi yang aktif dan lebih baik dari pemerintah terkait alternatif yang dilakukan. Ia menilai selama ini komunikasi yang terjalin masih lambat sehingga warga masih belum merasa lega dengan keputusan tersebut. Apalagi, penutupan yang dilakukan secara permanen ini berbeda dari apa yang disampaikan saat sosialisasi. Heru menyebutkan, dulu dinyatakan jika penutupan akan dilakukan pada 2018 mendatang.

Dikatakan pula, seharusnya ada kajian setahun sebelum kebijakan ini diberlakukan. Dengan demikian, setidaknya warga yang selama ini mencari rezeki di lokasi tersebut juga bisa melakukan penyesuaian. Heru menerangkan jika warga berharap setidaknya ada jalan akses pengganti dengan penutupan.

Sementara itu, Gimmy Rusdin, anggota Komisi C DPRDY DIY Fraksi PDI Perjuangan menjelaskan, jika pihaknya mendorong jika pengkajian soal penutupan ini diserahkan kepada Pemprov DIY. “Kalau bisa pengkajiannya cepat karena ini keperluan banyak orang,” katanya.

Ia menguraikan jika jalan itu bukan saja menjadi penghubung bagi warga Janti dan Banguntapan. Oleh karena itu, diharapkan jalan tersebut tetap bisa dibuka bagi masyarakat umum. Sedangkan untuk operatornya, Gimmy menyebutkan jika bisa diserahkan kepada Dinas Perhubungan DIY dan komisi C siap mendukung hal itu.

Lebih lanjut, ia menekankan jika aturan yang diberlakukan ialah aturan tahun 2007 sedangkan jembatan layang Janti dibandung pada awal 2000-an. “Berarti kan tidak ada kesepakatan warga jika flyover ini dibangun maka ditutup [perlintasan],” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya