Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Menutup Objek Wisata saat Weekend hingga Aturan Baru Hajatan

Menutup Objek Wisata saat Weekend hingga Aturan Baru Hajatan
user
Sabtu, 19 Juni 2021 - 16:03 WIB
share
SOLOPOS.COM - Pengunjung bermain di salah satu kolam Umbul Pelem, Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, Minggu (16/5/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memperketat sejumlah kegiatan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Klaten. Aktivitas restoran, mal, toko, warung, PKL, dan angkringan hanya boleh hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, objek wisata tutup saban Sabtu-Minggu pada pekan pertama dan ketiga. Khusus hajatan, tamu luar kota wajib menunjukkan surat bebas dari Covid-19.

Ketentuan pembatasan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Klaten bernomor 443.5/129 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro. Sesuai ketentuan itu, perpanjangan berlaku pada 15-28 Juni 2021. Aktivitas restoran/rumah, PKL dan angkringan, serta pusat perbelanjaan/mal/toko/warung buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN