Solopos.com, KLATEN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memperketat sejumlah kegiatan menyusul peningkatan kasus Covid-19 di Klaten. Aktivitas restoran, mal, toko, warung, PKL, dan angkringan hanya boleh hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, objek wisata tutup saban Sabtu-Minggu pada pekan pertama dan ketiga. Khusus hajatan, tamu luar kota wajib menunjukkan surat bebas dari Covid-19.
Ketentuan pembatasan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Bupati Klaten bernomor 443.5/129 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro. Sesuai ketentuan itu, perpanjangan berlaku pada 15-28 Juni 2021. Aktivitas restoran/rumah, PKL dan angkringan, serta pusat perbelanjaan/mal/toko/warung buka maksimal pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.