Solopos.com, SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperpanjang jangka waktu pengambilan kompensasi penutupan lokalisasi Dolly bagi para pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari.
Perpanjangan waktu selama tiga hari tersebut dilakukan lantaran hingga kini baru ada 301 PSK dan muncikari yang bersedia untuk mengambil kompensasi. Padahal berdasarkan data Pemkot Surabaya, ada 1.449 PSK dan 311 muncikari yang akan mendapatkan kompensasi dari Kementerian Sosial dengan nilai masing-masing Rp5,05 juta.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Surabaya, Dedy Sosialisto, mengatakan perpanjangan waktu itu dilakukan agar penyaluran kompensasi tersebut sesuai dengan target yang ditentukan.
“Kalau tidak diambil pada jadwal yang ditentukan, maka dana akan dikembalikan lagi ke Kemensos. Untuk mencapai target pun kami tidak bisa memaksa mereka [PSK dan muncikari] untuk mengambil dananya,” katanya, Senin (23/6/2014).
Pasca deklarasi penutupan lokalisasi Dolly dan Jarak, Pemkot Surabaya telah memberi kesempatan bagi PSK dan mucikari untuk mengambil kompensasi uang selama lima hari, yaitu pada Kamis-Senin (19-23/6/2014). Pengambilan kompensasi yang dilakukan di Koramil Sawahan itu kini masih dilayani hingga Kamis (26/6/2014).
Dedy menambahkan hingga kini ada 29 PSK yang baru terdata. Namun, ke-29 PSK tersebut tidak bisa mendapat kompensasi saat ini lantaran tidak termasuk dalam data Pemkot Surabaya sebelumnya.
“Tapi kami tetap akan mengirim data mereka ke Kemensos untuk dapat kompensasi. Diharapkan mereka bisa dapat kompensasi pada pengambilan gelombang kedua, itupun jika disetujui oleh Kemensos,” imbuhnya.
Dia menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan sosialisasi agar para PSK dan muncikari bersedia mengambil kompensasi. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan jika jangka waktu pengambilan selesai, maka Pemkot Surabaya dengan tegas menutup wisma-wisma yang masih buka.
Pemkot akan melibatkan aparat untuk menindak para pelaku pelanggaran terhadap peraturan daerah tentang tata ruang dan undang-undang perdagangan manusia. “Kalau ada yang mengaku tidak mendapat kompensasi, ya kami tidak bisa berbuat apa-apa, lah mereka enggak mau ambil,” katanya.