SOLOPOS.COM - Ilustrasi penusukan. (cinemaknifefight.com)

Solopos.com, SOLO — Indriyati, 34, warga Margorejo RT 004/RW 010, Gilingan, Banjarsari, Solo, terluka parah setelah ditusukan tetangganya yang masih berusia 12 tahun, Kamis (8/8/2013) dini hari. Pelaku terdeteksi sebagai penderita gangguan jiwa.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (30/8/2013), kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Banjarsari tak lama setelah kejadian. Kini, pihak korban mempertanyakan kelanjutan proses hukum kasus itu. Pasalnya, penanganan kasus dinilai berlarut-larut dan hingga kini belum ada perkembangan, termasuk belum ada penetapan tersangka.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Di sisi lain, penyidik menyatakan kasus tersebut tetap diproses sesuai prosedur. Penyidik belum memeriksa anak yang diduga sebagai pelaku, karena anak itu kini dirawat di RS Puri Waluyo, Solo, sejak Senin (12/8/2013). Anak berinisial DK itu dirawat lantaran terdiagnosis menderita gangguan jiwa.

Pengacara korban, Ari Setiawan, saat ditemui wartawan di Solo, menceritakan peristiwa terjadi seusai korban mendadak bangun tidur pukul 02.00 WIB. Saat membuka mata, korban melihat ada seorang anak lelaki yang berdiri di samping ranjang tidurnya sambil memegang pisau. Tanpa diduga anak tersebut langsung menikam korban. Pisau itu dua kali mengenai punggung korban dan sekali mengenai bagian bawah ketiak kiri.

“Setelah itu pelaku melarikan diri. Korban teriak maling dan berusaha mengejarnya. Tapi sesampainya di pintu rumah korban tersungkur. Korban dilarikan ke RS dr. Oen, Solo dan dirawat lebih dari sepekan,” urai Ari.

Korban, kata Ari, mengenali pelaku, yakni seorang bocah yang merupakan tetangganya sendiri. Anak itulah yang menjadi terlapor. Terlapor dipergoki korban di kamarnya diduga mencuri. Tiga ponsel korban yang diletakkan di dekat tempat tidur, raib saat kejadian itu. Namun, kata Ari, pengusutan belum ada perkembangan berarti. Belakangan diketahui terlapor sedang dirawat di RS Puri Waluyo.

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat dimintai konfirmasi, menegaskan pihaknya tetap memproses kasus itu sesuai koridor hukum yang berlaku. Ia mengklaim berkas perkara telah disusun, termasuk barang bukti. Adapun barang bukti yang telah disita adalah sebilah pisau. Kelengkapan berkas hanya tinggal hasil pemeriksaan terlapor.

Dikatakannya, penyidik telah berusaha memeriksa terlapor di rumah sakit tempat terlapor dirawat. Tetapi, pemeriksaan terkendala izin dari dokter yang merawat. “Dokter tidak mengizinkan kami untuk memeriksa terlapor. Katanya kondisi terlapor masih belum stabil. Kami telah menerima surat dari rumah sakit yang menerangkan terlapor terdiagnosis gangguan jiwa. Kami masih menunggu perkembangan hingga ia bisa diperiksa,” terang Sunarto saat ditemui Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya