SOLOPOS.COM - Bara Yudhistira/Istimewa

Solopos.com, SOLO -- Dalam beberapa bulan terakhir kita disuguhi berita terkait pencemaran air yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Hal tersebut terjadi pula di Soloraya, tepatnya pencemaran Bengawan Solo.

Berita yang dimuat laman pada 20 November 2019 dengan judul DLHK Jateng: Bengawan Solo Tercemar Limbah Alkohol, Batik, dan Peternakan Babi memunculkan keprihatinan masyarakat. Pencemaran ini tentu akan berdampak langsung pada pihak-pihak yang menggunakan air Bengawan Solo untuk aktivitas seperti pada sektor pertanian atau sektor lainnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Air Bengawan Solo merupakan salah satu jenis air permukaan. Air permukaan merupakan bagian air hujan yang tidak mengalami infiltrasi (peresapan) atau air hujan yang meresap serta muncul kembali ke permukaan bumi.

Air permukaan tersebut dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain limpasan, sungai, danau, dan rawa (Çinar & Merdun, 2009). Sebagai air permukaan, pemanfaatan air sungai cukup luas di masyarakat sehingga apabila air sungai tercemar tentu dapat mengganggu seluruh aktivitas masyarakat yang bergantung pada air sungai tersebut.

Apabila pemanfaatan air sungai untuk aktivitas rumah tangga, seperti untuk minum dan mandi, tentu pencemaran berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan. Pemenuhan kebutuhan air bersih sangat vital perannya di masyarakat.

Pencemaran sungai tersebut dapat diperparah dengan musim kemarau panjang akhir-akhir ini sehingga secara kuantitas dan kualitas sebagian masyarakat di daerah tertentu kesulitan mendapatkan air bersih.

Secara formal kualitas air diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air. Air bersih adalah air yang digunakan untuk keperluan sehari-hari yang kualitasnya memenuhi syarat kesehatan dan dapat diminum apabila telah dimasak. Kualitas air harus memenuhi syarat kesehatan yang meliputi persyaratan mikrobiologi, fisika, kimia, dan radioaktif.

Tiga Potensi Bahaya

Dalam peraturan tersebut jelas bahwa air harus terbebas dari pencemaran, baik pencemaran mikrobiologi, fisika, kimia, maupun radioaktif. Dalam kasus pencemaran Bengawan Solo setidaknya ada tiga potensi bahaya yang dapat timbul, terutama yang berasal dari limbah alkohol, industri batik, dan peternakan babi.

Pertama, pencemaran mikrobiologi dari limbah peternakan babi, terutama yang berasal dari kotoran babi atau dapat juga berasal dari jenis ternak lainnya. Potensi tersebut dapat terjadi karena kotoran babi mengandung berbagai macam bakteri khususnya bakteri patogen (yang menyebabkan penyakit).

Salah satu bakteri patogen pada ternak babi yaitu Streptococcus suis yang dapat menyebabkan penyakit meningitis babi atau radang selaput otak (Widyawinata, 2018). Kedua, potensi pencemaran fisik juga dapat terjadi dari benda padat, terutama dari benda yang sulit terurai seperti pada semua benda berbahan plastik yang hampir sebagian besar industri menggunakan bahan tersebut untuk bahan pengemas maupun tujuan lainnya.

Ketiga, pencemaran dari aspek kimia dapat berupa residu bahan-bahan anorganik pada proses produksi industri tertentu. Sebagai contoh adalah pencemaran dari bahan-bahan pewarna tekstil pada industri batik serta residu alkohol dari limbah pabrik alkohol yang dapat membahayakan kesehatan karena dapat bersifat toksik (racun).

Pencemaran yang terjadi pada Bengawan Solo dapat menyebabkan masalah yang serius apabila tidak ditangani dengan segera dan secara serius. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum telah mengatur dengan jelas terkait standar air yang berkaitan dengan kesehatan.

Standar Mutu

Dalam peraturan tersebut disampaikan terkait standar baku mutu kesehatan lingkungan, yaitu spesifikasi teknis atau nilai yang dibakukan pada media lingkungan yang berhubungan atau berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.

Peraturan tersebut dapat menjadi landasan untuk mengelola air yang sesuai standar, khususnya air dari Bengawan Solo. Perlu kita ketahui beberapa daerah menggunakan air dari Bengawan Solo sebagai air baku perusahaan daerah air minum.

Apresiasi patut untuk kita berikan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam penanganan pencemaran Bengawan Solo yang telah menginisiasi koordinasi dengan lembaga terkait, di antaranya Direktorat Pengendalian Pencemaran Air Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Timur, dan dinas lingkungan hidup kabupaten/kota di sepanjang Bengawan Solo.

Kegiatan tersebut diharapkan mampu mengatasi pencemaran Bengawan Solo di samping tentu dapat mencegah pencemaran terjadi kembali. Tindakan pencegahan dapat dilakukan dengan pengawasan yang ketat terhadap semua pihak yang berpotensi menyebabkan pencemaran.

Hal tersebut sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MEN.KES/PER/IX/1990. Pengawasan kualitas air bertujuan mencegah penurunan kualitas dan penggunaan air yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan serta meningkatkan kualitas air, khususnya untuk air minum.

Ini tentu menjadi tanggung jawab semua pihak. Hal demikian ditegaskan pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Penyelenggara air minum adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta, badan usaha perorangan, kelompok masyarakat, dan/ atau individual yang melakukan penyelenggaraan penyediaan air minum. Sudah seharusnya semua pihak peduli terhadap pengelolaan air untuk menjaga kuantitas dan kualitas air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya