SOLOPOS.COM - Sutiyoso (JIBI/Harian Jogja/kapanlagi.com)

Penunjukan kepala BIN telah dilakukan Presiden Jokowi belum lama ini.

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah menilai penunjukkan Sutiyoso sebagai Kepala Badan Inteljen Negara (BIN) tidak tepat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Koordinator KP2KKN Jawa Tengah (Jateng), Rofiuddin mengatakan Sutiyoso yang juga Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berpotensi tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai Kepala BIN.

“Sudah banyak contoh pejabat negara yang berasal dari partai politik [parpol] tidak netral dalam menjalankan tugas mereka,” katanya kepada solopos.com di Semarang, Jumat (12/6/2015).

Meski Sutiyoso nantinya mundur dari jabatan sebagai Ketua Umum PKPI, menurut Rofiuddin tidak akan menjamin tidak netral dalam menjalankan tugas sebagai Kepala BIN.
“Pengunduran diri Sutiyoso sebagai Ketua Umum PKPI tidak menyelesaikan masalah, karena tetap akan tersandera dengan parpolnya,” tandasnya.

Padahal, sambung dia, BIN merupakan jabatan strategis karena menyangkut pengamanan negara dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia, mestinya dijabat tokoh yang netral.
Meski dia mengakui Sutiyoso merupakan tokoh berpengalaman sebab pernah memegang jabatan strategis di TNI Angkatan Darat (AD) semisal menjadi Pangdam V Jaya, DKI Jakarta dan jabatan publik sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Presiden Joko Widodo [Jokowi] jangan terkesan bagi-bagi jabatan kepada parpol pendungkungnya pada Pemilihan Presiden lalu,” ucap Rofiuddin.

Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Pusat, Endang Wihdatiningsih menyatakan pengangkatan Sutiyoso menjadi Kepala BIN merupakan hak prerogatif Presiden.
Kendati Sutiyoso pernah tersangkut kasus pidana pelanggaran kampanye pada pemilihan umum legislatif 2014 dan dihukum percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Sutiyoso yang dinyatakan bersalah melakukan kampanye di luar jadwal dihukum satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan denda uang Rp1 juta subsider 15 hari kurungan penjara.

“Itu [pengangkatan Sutiyoso sebagai Kepala BIN] adalah hak prerogratif presiden. Apalagi vonisnya juga percobaan dan tidak masuk dalam pertimbangan,” ujar dia saat menghadiri peluncuran bulletin Bawaslu Jateng di Semarang, Jumat kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya