SOLOPOS.COM - Protokol kesehatan taksi online. (Antara-Galih Pradipta)

Solopos.com, JAKARTA — Pemprov DKI Jakarta memastikan rider ojek online dan driver taksi online mematuhi protokol kesehatan sesuai standar pencegahan Covid-19. Sementara itu, penumpangnya ojek dan taksi online wajib memiliki surat tanda registrasi pegawai atau STRP selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan seluruh komponen terkait harus sesuai aturan yang berlaku. Syarat tersebut khusus bagi yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta dan wajib ditunjukkan saat melintasi titik-titik penyekatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Antartika Catat Rekor Baru Suhu Terpanas, Ada Apa?

“Semua harus sesuai dengan ketentuan, yang bekerja ke luar masuk di wilayah Jakarta harus sesuai dengan ketentuan PPKM dan aturan turunan lainnya termasuk STRP,” kata Riza seperti dilansir Kantor Berita Antara, Sabtu (10/7/2021).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Pihaknya melakukan berbagai pembatasan termasuk STRP untuk penumpang angkutan umum termasuk ojek dan taksi online yang diperbolehkan untuk melakukan pengantaran barang dan orang.

“Iya wajib untuk driver ojek online dan taksi online wajib memiliki STRP,” ujarnya.

STRP & Sertifikat Vaksin

Namun demikian, kata Syafrin, pengemudi daring ini harus memenuhi syarat dengan tetap menunjukkan STRP, serta sertifikat vaksin baik yang baru satu kali atau sudah penuh dua kali. “Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki STRP dan telah divaksin apakah sekali atau dua kali. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga,” tutur Syafrin.

Syafrin mengindikasikan pewajiban STRP bagi kendaraan daring ini, agar sesuai dengan aturan baru Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 49/2021 tentang Perubahan atas SE Menhub No. 43/2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya