SOLOPOS.COM - Ilustrasi KRL Solo-Jogja. (Solopos/dok)

Solopos.com, YOGYAKARTA — Jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) jurusan Yogyakarta-Solo naik seiring aturan pelonggaran yang berimbas pada peningkatan mobilitas masyarakat Tanah Air.

“Tren peningkatan volume penumpang tidak hanya terjadi pada hari kerja saja, tetapi juga terlihat pada akhir pekan,” kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba melalui rilis yang diterima di Yogyakarta, Rabu (20/10/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menerangkan okupansi penumpang KRL Yogyakarta-Solo mengalami peningkatan pada Oktober 2021 sebesar 56 persen bila dibandingkan September  lalu yaitu dari 3.526 pengguna per hari menjadi 5.488 penumpang per hari.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Jangan Bayar

Ekspedisi Mudik 2024

Berdasarkan data KAI Commuter, rata-rata volume penumpang akhir pekan pada September tercatat 3.422 orang, namun pada Oktober biasa meningkat menjadi 6.353 penumpang. Bahkan pada Minggu (17/10/2021), jumlah penumpang tercatat sebanyak 7.177 orang.

Anne menambahkan tren kenaikan volume penumpang KRL pada Oktober juga dipengaruhi oleh semakin terkendalinya kasus Covid-19 di Yogyakarta dan Solo serta berbagai daerah yang dilintasi KRL.

Terlebih, lanjut dia, kebijakan PPKM di Yogyakarta dan Solo pada saat ini sudah turun ke level dua sehingga aktivitas perekonomian mulai berjalan termasuk pada meningkatnya penggunaan transportasi umum.

Baca juga: Pengin Tajir Seperti Jeff Bezos? Simak 5 Tips Bisnis & Investasi Ini

Menurut Anne, tren peningkatan volume penumpang tidak hanya terjadi untuk KRL Yogyakarta-Solo saja tetapi juga untuk KA Prameks yang melayani rute Yogyakarta-Kutoarjo.

Protokol Kesehatan Ketat

Pada September, rata-rata harian volume penumpang tercatat 721 orang namun pada Oktober meningkat 47 persen menjadi 1.061 penumpang per hari.

Meskipun okupansi penumpang menunjukkan tren kenaikan, namun Anne menyebut protokol kesehatan tetap harus dilakukan secara ketat yaitu penumpang diwajibkan menggunakan masker ganda, menjaga jarak, dan penumpang pun wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca juga: PPKM Turun Level di Banyak Daerah, Pertamina Jamin Stok Solar Aman

Sedangkan untuk penumpang KA Prameks diwajibkan mengisi nomor induk kependudukan saat pemesanan dan pembelian tiket.

“Untuk sementara ini, anak berusia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan menggunakan KRL maupun KA lokal,” beber Anne.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya