SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Youtube)

Solopos.com, SOLO – Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan melampirkan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 sebagai syarat untuk naik KA. Kebijakan ini dikeluarkan demi mencegah perserbaran Covid-19 mulai Selasa (22/12/20202).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi KA," ujar EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, dalam rilis kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Begini Awal Mula Gibran Dituding Terlibat Korupsi Bansos Covid-19

Ekspedisi Mudik 2024

Dadan menjelaskan setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Menurutnya, pelanggan KA jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil rapid test antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3). Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun.

Selain itu, penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, penumpang juga diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Nongkrong di Bangunan Kosong Demi Foto Kenangan, Puluhan Siswa MAN 2 Karanganyar Dibubarkan Polisi

VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menambahkan sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin (21/12/2020) KAI menyediakan layanan rapid test antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

“Dikarenakan proses pelayanan rapid test antigen memakan waktu lebih lama dibanding rapid test antibodi. Maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. Masyakarat yang ingin menggunakan layanan, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan,” papar dia.

Mulai Besok, Penumpang Kereta Api Wajib Rapid Test Antigen

Joni menjelaskan penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada moda transportasi KA, khususnya yang melayani jarak jauh.

Selain itu, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik KA. Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil rapid test antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

Sementara itu, Manajer Humas PT KAI Daops VI Yogyakarta, Supriyanto, menambahkan pihaknya tengah membahas layanan tes rapid antigen di Stasiun Solo Balapan.

“Kami diskusikan dulu dengan pihak Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) soal layanan tersebut di Solo,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya