SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Surabaya — PT Kereta Api (KA) Daerah Operasi VIII Surabaya melarang penumpang kereta merokok di atas kereta api, khususnya ruas rel antara Stasiun Tanggulangin hingga Porong, Sidoarjo.

Larangan ini diberlakukan karena semburan gas di sepanjang rel rawan terbakar. Koordinator Humas PT KA Daop VIII Surabaya Herry W, Senin (19/4) di Surabaya mengatakan larangan merokok disampaikan melalui pengeras suara di beberapa stasiun, seperti Stasiun Bangil, Sidoarjo, Tanggulangin, dan Porong.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Selain larangan lewat pengeras suara, awak kereta api juga menyampaikan imbauan ini pada penumpang di atas kereta,” ucapnya. Hingga saat ini, kondisi di Jalan Raya Porong dan ruas rel kereta api Porong timbul semburan-semburan gas berbahaya yang mudah terbakar. Karena itu, PT KA Daop VIII Surabaya melarang setiap penumpang untuk menyalakan rokok di kawasan tersebut.


kompas.com/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya