SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makassar [SPFM], Puluhan penumpang Garuda GA-611 tujuan Jakarta yang melakukan pertemuan di Garuda Lounge Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar sepakat untuk mengajukan gugatan. Gugatan tersebut akan dilayangkan kepada pihak manajemen Garuda atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan penundaan pesawat sekitar 7 jam tersebut. Para penumpang memberi kuasa pada Muhammad Sirot, salah satu penumpang Garuda yang juga kebetulan berprofesi sebagai Advokat.

Sirot Kamis (28/7) mengatakan, ia diberi kuasa untuk melaporkan manajemen Garuda ke Mabes Polri atas kasus penipuan dan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak Garuda kepada para penumpangnya. Sirot menyebutkan, ia akan melaporkan manajemen Garuda dengan Pasal 378 atas dugaan penipuan dan Pasal 310 KUHP atas sangkaan perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Garuda pada para pelanggannya. Selain pasal pidana, Sirot juga menyiapkan gugatan perdata atas kerugian moril dan materil yang dialami penumpang. [dtc/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya