SOLOPOS.COM - Ilustrasi Virus Corona (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Kota Solo menjadi masuk ke dalam klasifikasi penularan virus Corona (Covid-19) melalui local transmission atau penularan lokal, Selasa (17/3/2020). Isolasi diri direkomendasikan untuk mencegah meluasnya penularan lokal.

Dalam laporan itu disebut, selain Solo, penularan lokal juga terjadi di Kabupaten Bekasi, Depok, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab Madiun Tutup Tempat Wisata dan Hiburan untuk Cegah Corona

Informasi yang dihimpun Solopos.com, penularan lokal diartikan sebagai lokasi sumber infeksi ada di sekitar orang yang terinfeksi. Hal ini berbeda dengan kasus-kasus penularan virus Corona sebelumnya yakni penularan berasal dari luar daerah atau luar negeri (imported cases).

Ekspedisi Mudik 2024

Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 13 Maret 2020, menunjukkan penularan lokal lokal juga terjadi di sejumlah negara pandemik virus Corona seperti Korea Selatan, Jepang, Singapura, Malaysia, Italia, dan lainnya.

Lowker Solo, Admin Keuangan dan Akuntansi

Di Italia, penularan lokal mengakibatkan kenaikan kasus signifikan dari 15.113 kasus pada Jumat (13/3/2020) menjadi 31.506 kasus pada Rabu (18/3/2020).

WHO juga menyebutkan penularan di Indonesia terjadi melalui penularan lokal pada Rabu (13/3/2020) dengan jumlah kasus 34 positif Corona dan 1 meninggal dunia akibat virus yang sama. Kemenkes baru melaporkan penularan lokal di Indonesia tiga hari kemudian.

ODP Corona Solo Dipantau Lewat Video Call

Isolasi Diri Jadi Solusi

Kemenkes lalu menerbitkan protokol isolasi diri sendiri dalam penanganan Covid-19 melalui surat edaran yang diteken Menkes Terawan Agus Putranto. Dalam edaran itu diatur beberapa langkah untuk menangani penularan virus Corona agar tidak meluas.

Corona Mewabah, Ini Nasib Seleksi CPNS 2019?

Isi protokol itu yakni jika sakit, seseorang harus tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, ke sekolah atau ke ruang publik untuk menghindari penularan Covid-19 ke orang lain di masyarakat.

"Harus mengisolasi diri dan memantau diri sendiri untuk menghindari kemungkinan penularan kepada orang-orang di sekitar Anda termasuk keluarga," kata Terawan dalam edaran itu.

Round Corona Jateng: 1 Pasien Positif Corona Meninggal di Semarang

Warga juga diminta melaporkan kepada fasilitas kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area penularan lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan.

Isolasi diri juga dilakukan ketika seseorang mengalami demam atau batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan gejala penyakit pernafasan lainnya. Di sisi lain, orang itu tidak memiliki risiko penyakit penyerta lainnya seperti diabetes, jantung, kanker, dan lainnya.

Jack Ma Bikin Akun Twitter, Postingan Pertama Langsung Bikin Salut

"Maka secara sukarela atau berdasarkan rekomendasi petugas kesehatan, tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah atau ke tempat-tempat umum."

Tak hanya itu, isolasi diri juga dilakukan terhadap orang dalam pemantauan (ODP) yang memiliki gejala demam atau gejala pernafasan dengan riwayat dari negara/area penularan lokal. Orang yang tidak menunjukkan gejala tapi pernah kontak dengan pasien positif Covid-19 juga diminta mengisolasi diri.

Lawan Corona, Anies Baswedan: Kalau Ingin Bela Bangsa, Tinggal di Rumah!

"Lama waktu isolasi diri selama 14 hari hingga diketahui hasil pemeriksaan sampel di laboratorium," tulis Menkes Terawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya