SOLOPOS.COM - Ilustrasi virus corona. (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG – Salah satu pesta pernikahan di Semarang yang menjadi klaster baru penularan Covid-19 disebut-sebut digelar di masjid tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Namun, hal tersebut dibantah Kementerian Agama (Kemenag) Semarang. Kepala Kantor Kemenag Semarang, Muhdi Zamru, membantah telah menikahkan warganya di masjid dengah dihadiri lebih dari 30 tamu undangan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun pesta pernikahan yang menjadi klaster penularan Covid-19 itu terjadi di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, pekan lalu.

Adanya klaster penularan Covid-19 dalam sebuah acara pernikahan itu sebelumnya disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, saat menggelar jumpa pers di Balai Kota Semarang, Sabtu (20/6/2020).

Jarang Disorot, Ini Sosok Dian Ekawati Istri Didi Kempot

Wali kota yang karib disapa Hendi itu mengungkapkan telah terjadi kasus penularan Covid-19 di sebuah acara pernikahan. Bahkan, dalam kasus itu dua orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia. Keduanya merupakan kerabat pasangan yang menikah.

Tak hanya itu, Hendi juga menyebutkan jika lima dari sembilan takmir masjid di acara tersebut juga telah dinyatakan terpapar virus corona.

Hendi menyebutkan terjadinya penularan Covid-19 diduga karena pelaksanaan pernikahan di Semarang itu mengabaikan protokol kesehatan sehingga menimbulkan klaster baru. Salah satunya dengan menghadirkan tamu melebihi ketentuan, atau lebih dari 30 orang.

Ajeng, Petugas Dishub Solo Cantik Tegur Pesepeda yang Tak Pakai Masker Malah Dikritik Balik

Ijab Kabul di Rumah

Kendati demikian, Muhdi membantah jika petugasnya, atau penghulu telah menggelar pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan. Selain itu, pernikahan juga digelar di rumah mempelai perempuan, bukan di masjid.

"Tidak di masjid, tapi di rumah pengantin. Memang rumahnya di belakang masjid," ujar Muhdi saat dijumpai Semarangpos.com, Senin (22/6/2020).

Muhdi mengungkapkan penghulu menikahkan pasangan tersebut di rumah. Saat menggelar ijab kabul, tamu yang hadir juga tidak lebih dari 10 orang, atau mengacu SK Dirjen Binmas Islam No. P/006/5DJ. 03.007.06.2020.

"Dalam SK itu sudah dijelaskan, kalau menggelar ijab kabul di rumah tidak boleh dihadiri lebih dari 10 orang, sesuai protokol pencegahan Covid-19. Penghulu kami sudah mematuhi aturan itu dan bahkan, menurut keterangannya ibu dan adik pengantin yang meninggal karena Covid-19 tidak hadir di prosesi ijab kabul itu," tuturnya.

Rsepsi di Masjid

Yossy Si Bakul Gorengan Cantik Viral di Jogja Ternyata Lahir di Sukoharjo

Kendati demikian, Muhdi tidak mengetahui jika setelah acara ijab kabul digelar resepsi di masjid yang dihadiri lebih dari 30 orang. Hal itu dikarenakan pelaksanaan resepsi sudah bukan menjadi kewenangan Kemenag.

"Tugas kita hanya sebatas menikahkan. Setelah itu, kalau ada pesta bukan tanggung jawab kami. Kami hanya memastikan jika ijab kabul digelar sesuai protokol kesehatan. Bahkan, saat ijab kabul itu ada Babinsa setempat yang mengawasi," tutur Muhdi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya