SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang baru. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Solopos.com, SOLO -- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw BI) Solo tetap membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2020. Layanan dibuka di 175 loket kantor bank umum, BPR, BPR Syariah, Pegadaian, dan PT Pos Indonesia di Soloraya.

Sedangkan untuk layanan kas keliling dan penukaran uang bersama perbankan untuk keperluan Lebaran tahun ini di ruang publik ditiadakan lantaran pandemi Covid-19.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala KPw BI Solo, Bambang Pramono, mengatakan mempertimbangkan kondisi pandemi virus corona, layanan kas keliling dan penukaran uang di ruang publik bersama perbankan ditiadakan.

Persiapan Butuh 8 Bulan, DPRD Solo Pesimistis Pilkada 2020 Bisa Digelar Desember 

Ekspedisi Mudik 2024

“Layanan penukaran uang kepada masyarakat dan instansi atau stakeholders tetap dilakukan perbankan di Soloraya. Kami meminta perbankan memberikan layanan dengan menegakkan protokol pencegahan Covid-19,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Bambang menjelaskan penukaran atau penarikan uang Lebaran di Solo dan sekitarnya tetap dibuka di kantor bank umum, BPR, BPRS, Pegadaian, dan PT Pos Indonesia.

Layanan ini dibuka pada Senin-Jumat mulai 4 Mei hingga 22 Mei 2020 sesuai jam layanan yang ditetapkan.

Pasien Positif Covid-19 Simo Boyolali Berusia 13 Tahun, Kontak Erat Pasien 01

KPw BI Solo menyediakan uang tunai sesuai kebutuhan penukaran uang masyarakat senilai Rp4,3 triliun atau meningkat 5% dibandingkan Lebaran tahun lalu.

Pada 2019, BI Solo mengeluarkan Rp4,177 triliun. Menurutnya, uang tunai disediakan dalam kondisi layak edar. Terkait hal ini, BI Solo berkoordinasi dengan perbankan.

Diatur Agar Merata

Juga dengan Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Pegadaian, dan PT Pos Indonesia.

Senin, Barak Dalmas Sukoharjo Mulai Dioperasikan Jadi Rumah Isolasi Pasien Covid-19 

“Masyarakat dapat menukarkan seluruh pecahan sesuai dengan kebutuhannya baik dalam pecahan yang sama maupun lainnya,” paparnya.

Pada prinsipnya KPw BI Solo tidak melakukan pembatasan penukaran jumlah uang Lebaran dari masyasrakat. Tetapi pelaksanaannya perlu diatur agar merata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di samping itu, selama melakukan penukaran uang, masyarakat diwajibkan selalu tertib dan memahami ketentuan protokol pencegahan Covid-19. Selain itu, masyarakat diimbau tidak menukar uang melalui jasa penukaran uang tidak resmi atau perantara lainnya.

Nekat Mancing di WGM Wonogiri, Ban Sepeda Motor akan Digembos

Hal tersebut mengingat risiko seperti tidak ada jaminan ketepatan jumlah uang yang ditukar, kemungkinan menerima uang palsu, serta adanya pungutan biaya.

Manajer Fungsi Komunikasi dan Koordinasi Kebijakan KPw BI Solo, Yuni Herlina, menambahkan ketentuan batas nominal penukaran uang Lebaran per orang disesuaikan kemampuan internal perbankan.

Tahun lalu KPw BI Solo membuka layanan penukaran uang di 150 lokasi. Sedangkan ketentuan batas penukaran Rp4,4 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya