SOLOPOS.COM - Atta Halilintar datangi Bareskrim Polri terkait pemeriksaan aset Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022). (Antara/Laily Rahmawaty)

Solopos.com, JAKARTA—Artis dan youtuber Atta Halilintar memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi dan TPPU dengan tersangka Doni Salmanan.

Suami Aurel Hermansyah tiba di Mabes Polri bersama rombongan dan kuasa hukum, Kamis 917/3/2022) sekitar pukul 13.18 WIB.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Kepada wartawan Atta siap untuk mengembalikan tas (cluth) branded pemberian Doni Salmanan pada hari ulang tahunnya 20 November 2021 lalu. “Kami mau laporan,” kata Atta.

Baca Juga: Penipuan Indra Kenz dan Doni Salmanan Receh, Ini yang Kelas Kakap

Atta juga mengaku membawa langsung tas pemberian Doni Salmana yang belum pernah dipakai sejak diterimanya 2021 lalu. Tapi ia enggan memperlihatkan kepada awak media, dan akan diserahkan langsung kepada penyidik.

“Tas sudah dibawa langsung, belum pernah dipakai masih ada merknya juga,” kata Atta.

Sebelumnya, Youtuber Reza Arap dan selebgram Arief Muhammad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus investasi trading aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Doni Salmanan Ditahan, Ini Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan

Ketiga selebritas tersebut pernah menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan, sepert Reza Arap pernah mendapat saweran senilai Rp1 miliar. Sedangkan Arief Muhammad menerima Rp4 miliar hasil jual beli mobil Porsche miliknya.

Sehari sebelumnya, Rabu (16/3), penyanyi Rizky Febian juga diperiksa terkait aliran dana Doni Salmanan. Rizky menerima Rp400 juta hasil lelang minuman yang dibeli oleh crazy rich Bandung tersebut.

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya