JIBI/SOLOPOS/Burhan Aris Nugraha
PENUHI PANGGILAN–Mantan anggota DPRD Solo periode 2004-2009, Hery Setyo Nugroho memenuhi panggilan di Kejaksaan Negeri Solo, Senin (22/8/2011) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonis mantan anggota Dewan tersebut berupa hukuman penjara selama enam bulan penjara atas kasus penganiayaan.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi