SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembatasan sosial atau pembatasan fisik. (Freepik)

Solopos.com, KLATEN – Pemkab Klaten memastikan bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 11-25 Januari 2021. Hal itu menyusul kondisi Covid-19 di Klaten memenuhi beberapa kriteria penerapan PSBB.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan beberapa kriteria yang memenuhi persyaratan itu yakni angka kesembuhan Covid-19 yang masih berada di bawah nasional serta angka kematian di atas nasional.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tanggul Burikan Jebol, Ini Kata Bupati Soal Penanganannya

“Data kami update sampai hari ini. Angka kesembuhan Klaten 82 persen atau dibawah nasional 83 persen. Angka kematian 4,9 persen sementara angka kematian nasional 3 persen. Maka dari empat syarat, dua itu sudah memenuhi syarat,” kata Ronny saat ditemui Solopos.com seusai rapat koordinasi di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (7/1/2021) sore.

Pembatasan yang diberlakukan sama dengan ketentuan pembatasan dari pemerintah pusat. Pembatasan itu seperti jam buka pusat perbelanjaan dibatasi sampai pukul 19.00 WIB, kegiatan belajar secara daring, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dan lain-lain.

“Ditambah lagi dengan seluruh objek wisata tutup selama 11-25 Januari 2021. Pasar tradisional tetap buka karena berkaitan dengan kebutuhan pokok. Namun, ada pengetatan protokol kesehatan dan nanti ada peninjauan tim penegak,” kata Ronny.

Siapkan SE

Pemkab segera membuat surat edaran (SE) ihwal rencana pemberlakukan PSBB tersebut. Selain itu, pemkab menyiapkan tim penegak aturan disiapkan diantaranya terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri.

Operasi yustisi juga terus dilakukan termasuk saat PSBB diberlakukan. Bahkan, sanksi pelanggaran disiplin mengenakan masker bakal ditingkatkan.

“Saat operasi yustisi nanti sanksi ditingkatkan dengan penyitaan KTP sebulan penuh. Kalau selama ini yang berlaku penyitaan KTP selama 10 hari. Kemungkinan sanksi ini [pelanggaran kedisiplinan mengenakan masker] akan diberlakukan terus tidak hanya saat PSBB. Untuk pembatasan jam operasional sampai pukul 19.00 WIB itu hanya berlaku saat PSBB,” urai dia.

Ribuan Ikan Terdampar Di Teluk Penyu Cilacap, Warga Langsung Serbu…

Ronny juga menjelaskan pemkab saat ini menyiapkan pengaturan penerapan WFH. Konsep penerapan WFH untuk ASN diatur melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten. Sementara, konsep pengaturan WFH di perusahaan disiapkan melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja serta Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Tetap diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO selama PSBB,” kata dia.

Ronny menegaskan ada sanksi bagi perusahaan atau tempat usaha yang tidak menaati ketentuan saat PSBB diberlakukan. “Nanti ada peringatan. Kalau memang terus [melanggar] izin [usaha] bisa dicabut. Instruksi bu bupati [Sri Mulyani] seperti itu,” kata Ronny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya