SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI/Polri akan mendapatkan rapelan tunjangan beras selama 15 bulan pada bulan April mendatang. Tunjangan beras bagi penerima pensiun semula Rp 4.950 per kg, namun sejak Januari 2010 naik menjadi Rp 5.656 per kg.

“Tunjangan beras bagi penerima pensiun yang semula ditetapkan sebesar Rp. 4.950 per kg menjadi Rp. 5.656,” ujar Asmen Humas Hubungan Eksternal PT Taspen (persero) Ade Nugi Nugroho dalam siaran persnya, Kamis (17/3/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ade menjelaskan, berdasarkan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1374/PB/2011 tanggal 17 Februari 2011, Perihal Kenaikan Tunjangan Beras bagi Penerima Pensiun / Tunjangan Bersifat Pensiun, terdapat kekurangan atas pembayaran tunjangan beras untuk pensiun yang akan dibayarkan oleh PT Taspen pada Bulan April 2011 untuk 15 bulan dari bulan Januari 2010 hingga Maret 2011.

“PT Taspen (Persero) selaku pengelola Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah siap untuk merealisakikan pembayaran kekurangan tunjangan beras dimaksud secara nasional, dalam daftar pembayaran pensiun (DAPEM) mulai Bulan Janurai 2010 sampai Maret 2011 (Rapel 15 bulan). Rapel tersebut akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Pensiun Bulan April 2011,” urainya.

 

detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya